Lebong – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong menyampaikan pandangan akhir terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap APBD Perubahan (APBD-P) tahun anggaran (TA) 2024 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lebong, sekitar pukul 14.00 WIB. Senin, 19 Agustus 2024.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Wabup Lebong, Fahrurozi serta dihadiri anggota DPRD Lebong, Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lebong Cahya Sectiantoro, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong.
Ada enam fraksi di DPRD Lebong yang menyampaikan pandangan akhir, yakni fraksi PAN, fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat, Fraksi Perindo, dan Fraksi PKB.
Fraksi PAN yang dibacakan Pip Haryono menyampaikan, Fraksi PAN mengucapkan apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam terhadap kerja keras pihak eksekutif yang telah menyampaikan rancangan Perda tahun anggaran 2024.
Maka rancangan Perda tahun anggaran 2024 yang diajukan tersebut dipandang sangat perlu untuk kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan yang ada di Kabupaten Lebong.
Oleh karena itu bersama ini kami sampaikan pendapat akhir fraksi PAN terkait pada Rancangan Perda tahun 2024 ini diharapkan meningkatkan kinerja masing-masing OPD untuk mengoptimalkan dalam pelaksanaan kegiatan di daerah Lebong.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PAN menerima menyepakati konsep kesepakatan bersama antara Pemkab Lebong dengan DPRD Lebong, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, dan Raperda APBD Perubahan Tahun Kabupaten Lebong tahun anggaran 2024 menjadi Perda Kabupaten Lebong,” ujar Pip.
Fraksi Nasdem yang dibacakan Alpi Haryono mengutarakan, setelah dilakukannya berbagai rangkaian pembahasan tentang Perubahan APBD oleh Banggar DPRD bersama TAPD, pihaknya dari Fraksi NasDem merasa perlu untuk memberikan beberapa catatan beserta saran. Hal ini dilakukan sebagai wujud rasa cinta terhadap Kabupaten Lebong ini.
“Untuk kelangsungan pembangunan dan kemajuan ekonomi, kami minta kepada pihak pemerintahan untuk belanja tepat sasaran atau membangun sesuai kebutuhan dan fraksi NasDem kembali mengingatkan agar penggunaan anggaran dapat bekerja maksimal. Karena itu, diharapkan dalam penyerapan anggaran nanti bisa berjalan dengan baik, pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun non fisik berjalan sesuai dengan perencanaan,” sebutnya.
Kemudian, Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat Sriwijaya menyampaikan, catatan bagian dari pandangan akhir fraksi terkait APBD Perubahan Kabupaten Lebong tahun 2024 kepada OPD terkait untuk dapat melaksanakan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan apa yang direncanakan dalam penyusunan anggaran yang sudah dibahas sebelumnya.
“Diminta kepada saudara bupati Lebong untuk melakukan evaluasi terhadap OPD khususnya OPD yang berhubungan yang berhubungan dengan penerimaan daerah agar dapat meningkatkan PAD. Selain itu, kami juga agar sumber pendapatan asli daerah terus digali dan semua program pembangunan dalam rencana program kerja haruslah bersifat merata sehingga dapat menampung semua aspirasi masyarakat di setiap kecamatan,” cetusnya.
Fraksi Perindo yang dibacakan Pipit Irianto menyampaikan, bahwa penyusunan program kerja Pemda merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pengelolaan keuangan negara, yaitu berkaitan dengan penetapan APBN dan APBD.
Menurutnya, dokumen penting yang menjadi dasar pembahasan APBD dimulai dari, yakni RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah.
Kemudian, hasil Musrenbangda yang merupakan kesepakatan program perencanaan pembangunan darah yang mengakomodasi aspirasi masyarakat tentang kebutuhan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan infrastruktur, musrenbangda dilaksanakan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan nasional yang diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan pembangunan nasional. Serta, RKPD tahunan yang merupakan keputusan Kepala Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Tahunan.
“Dalam menghasilkan sebuah Perda tentang Kabupaten Lebong tahun anggaran 2024 yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat, DPRD Kabupaten Lebong dan Pemda telah menjalani masa rapat dalam rangka membahas Raperda Kabupaten Lebong tahun anggaran 2024,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan terhadap Raperda yang telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pihak eksekutif dan hasil pembahasan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lebong pada rapat-rapat sebelumnya.
“Maka dapat disimpulkan dari enam fraksi menyetujui Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2024,” singkatnya.
Selanjutnya, Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Wabup Lebong, Fahrurozi menyampaikan, dengan disahkannya Raperda tentang APBD Perubahan TA 2024 dan Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2035 ini diharapkan dapat mempelancar pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Lebong di masa yang akan datang.
“Selanjutnya draf ini akan kami sampaikan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu dan Bappeda Provinsi Bengkulu untuk dilakukan evaluasi,” sampainya.
Wabup menambahkan, setelah dilakukan evaluasi maka selanjutnya akan disampaikan ke Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu untuk dilakukan evaluasi dan meminta nomor register Perda Kabupaten Lebong.
“Semua itu sesua dengan Pasal 242 ayat (2) UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Bupati wajib menyampaikan rancangan Perda kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 hari terhitung sejak menerima Raperda dari Pimpinan DPRD Lebong,” tegas Wabup. (PMS20)