Lebong – Pekerjaan pengalihan jalan dampak longsor di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, tak semulus yang diharapkan. Pasalnya, masih ada lahan milik warga di sisi jalan belum dihibahkan.
Plt Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, Arman Yunizar mengakui hal itu kepada wartawan usai Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor di Kantor Dinas PUPR-P Lebong. Selasa, 16 Juli 2024.
Menurut Arman, rencana relokasi terkendala lahan. Bukan tanpa alasan, dalam APBD murni tahun 2024 ini tidak dianggarkan untuk pembebasan lahan.
“Sudah kita bahas bersama tadi. Kebetulan yang hadir perwakilan Camat itu kasinya. Permintaan warga sekitar lokasi itu harus ada pembebasan lahan. Sedangkan, dana pembebasan lahan tidak dianggarkan,” ujar Arman.
Ia meminta, Kades Talang Ratu dan Camat berperan aktif untuk mencarikan alternatif terkait lahan sisi jalan. Sebab, jika mengacu data lapangan. Ada enam pemilik lahan di lokasi longsor lahannya harus dihibahkan.
Disisi lain, ia berharap, warga sekitar lokasi mengikhlaskan lahan tersebut. Seperti yang dilakukan warga Daneu Kecamatan Lebong Atas atas pembukaan lahan baru menuju Bukit Pabes.
“Kita contohkan warga Desa Daneu ikhlas jalannya dan tanpa ada pembebasan lahan. Kan di Desa Daneu menuju Bukit Pabes pembukaan akses jalan baru,” ucapnya.
Lebih jauh, pengalihan jalan lintas Curup-Lebong atau tepatnya di Desa Talang Ratu itu menjadi syarat yang tak bisa ditawar-tawar lagi dalam upaya mengatasi jalur antar kabupaten tersebut.
“Kalau ini lahan sudah clear. Baru kita bisa fokus pada penanganannya lagi,” demikian Arman. (PMS20)