Arga Makmur – Proses penyusunan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bengkulu Utara tahun 2024 nampaknya sarat dengan kejanggalan. Bahkan lebih jauh, terindikasi melanggar tahapan dan proses penyusunan APBD sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usulan evaluasi berkas APBD Bengkulu Utara Tahun 2024 telah diajukan kepada Gubernur Bengkulu pada tanggal 4 Desember lalu. Namun, belum bisa diterima lantaran berkas belum lengkap.
“Banar, Pemda Bengkulu Utara sudah mengajukan berkas APBD Bengkulu Utara tahun 2024, pada tgl 4 Desember 2023 lalu. Namun, setelah tim evaluasi memeriksa kelengkapan, hasilnya dinyatakan berkas tidak lengkap. Sebab, tidak ada dokumen berita acara Kesepakatan antara kepala Daerah dan unsur pimpinan DPRD, termasuk berita acara hasil Banggar dengan TAPD,” ungkap Haryadi selaku sekretaris TAPD Provinsi Bengkulu saat dihubungi via panggilan telepon. Selasa, 19 Desember 2023.
Kemudian, pada tgl 12 Desember Pemda Bengkulu Utara kembali mengajukan berkas usulan untuk dievaluasi. Namun, karena pada tanggal tersebut Gubernur dan Ketua serta Sekretaris TAPD sedang melaksanakan Dinas Luar Daerah. Sehingga disposisi Gubernur ke TAPD baru turun pada tanggal 19 Desember.
“Saat tim evaluasi memeriksa kembali berkas mereka (Pemkab Bengkulu Utara, tetap saja belum lengkap. Sehingga pada hari yang sama, Ketua TAPD Provinsi (Sekdaprov) menjawab permohonan Sekdakab Bengkulu Utara,” imbuh Kepala BKAD Provinsi ini.
Pihaknya berharap, Pemkab Bengkulu Utara segera menyampaikan kembali dokumen evaluasi secara utuh, sebagai bahan bagi Tim untuk melakukan evaluasi. Sebab, hingga hari ini tim evaluasi APBD Kabupaten Bengkulu Utara di Bengkulu, belum mempunyai berkas atau bahan dari Bengkulu Utara.
Penelusuran media ini, berita acara kesepakatan antar Banggar dan TAPD ternyata memang belum ditandatangani salah seorang Pimpinan DPRD Bengkulu Utara. Sebab, ia merasa tidak pernah ikut dan diajak rapat.
Selain itu, berita acara kesepakatan bersama Bupati dan pimpinan DPRD Bengkulu Utara ditandatangani 14 (Empat Belas) hari setelah paripurna laporan Banggar dan kata akhir fraksi digelar pada hari selasa tanggal 29 November lalu. Diketahui, Bupati Mian dan Ketua Dewan Sonti Bakara, menandatangani berita acara kesepakatan ini pada tanggal 12 Desember.
Anehnya, dokumen sakral yang menentukan nasib dan arah Kabupaten Bengkulu Utara setahun mendatang ini, tidak ditandatangani di Gedung Sekretariat DPRD. Melainkan di Kecamatan Giri Mulya, sebab Bupati Mian tidak hadir pada paripurna tanggal 29 November lalu.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Mian, pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Sekretaris Dewan belum memberikan jawaban serta klarifikasi apapun. (Dwa212)
[…] Baca Juga: https://rejangtoday.com/nasional/ini-detail-borok-apbd-bengkulu-utara-tahun-2024/ […]