Lebong – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Nota Pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran (TA) 2024 di Gedung Paripurna DPRD Lebong sekitar pukul 16.00 WIB. Senin, 29 Juli 2024.
Ketiga raperda yang diusulkan eksekutif kepada legislatif untuk menjadi Perda, yakni Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Leong.
Kemudian, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024-2045, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2024-2045.
Ada lima fraksi di DPRD Lebong yang menyampaikan pandangan umum, yakni fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat, dan Fraksi Perindo.
Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Wabup Lebong, Fahrurrozi menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD Lebong terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) TA 2024.
Ia menjawab Pandangan umum yang telah disampaikan Pip Haryono dari Fraksi PAN. Menurutnya, penyusunan RPJMD Kabupaten Lebong tahun 2025-2029 dimulai dengan penyusunan rancangan teknokratik RPJMD Kabupaten Lebong tahun 2025-2029 yang merupakan dokumen perencanaan daerah untuk lima tahun turunan dari tahapan RPJPD per periode, yang disusun Pemda dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
“Proses penyusunan rancangan teknokratik RPJMD Kabupaten Lebong Tahun 2025-2029 akan dilaksanakan pada semester kedua tahun 2024. Dengan harapan dapat diselesaikan sebelum pemilihan umum kepala daerah agar dapat menjadi rujukan bagi para calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong untuk menyusun visi, misi dan program prioritasnya,” sebutnya.
Kemudian ia juga menjawab juga pandangan umum Fraksi PKB terkait Raperda tentang Pendirian Perumda Air Minum Kabupaten Lebong.
Terutama terkait Fraksi PKB juga berharap dalam raperda pendirian Perumda Air Minum dapat membawa perubahan signifikan terhadap manajerial perusahaan air minum dan meningkatkan pelayanan yang lebih baik kedepannya.
“Dapat kami sampaikan bahwa kualitas pelayanan yang baik sangat berpengaruh dalam kemajuan PDAM. Dengan kualitas pelayanan yang baik, akan terciptanya timbal balik yang baik pula dari pelanggan. Pada intinya dengan memastikan kepuasan pelanggan dengan terpenuhinya kebutuhan air bagi masyarakat,” harapnya.
Selanjutnya, Wabup juga menjawab Pandangan Umum yang disampaikan Fraksi Perindo, Rodi Hartono terkait Raperda RPJPD yang disusun harus dimaksimalkan data-data yang ada sekaligus menjawab permasalahan-permasalahan daerah dengan tepat.
“Dapat kami sampaikan, identifikasi permasalahan dan isu-isu strategis telah dilaksanakan sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Lebong tahun 2025-2045 mengacu kepada penyusunan Permendagri Nomor 86 tahun 2017. Semoga dalam penyusunan dokumen RPJPD ini bisa mengakomodir permasalahan dan isu strategis yang ada di Kabupaten Lebong selama 20 tahun,” demikian Wabup.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menambahkan, seluruh pandangan umum yang disampaikan fraksi di DPRD tersebut telah dijawab pihak eksekutif.
“Dengan selesainya jawaban eksekutif tadi. Maka selesailah sudah rangkaian rapat paripurna DPRD Lebong. Kami atas nama pimpinan DPRD dan anggota mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak-ibu dalam rapat paripurna hari ini,” demikian Carles.
Rapat dibuka langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi, serta dihadiri para anggota DPRD Lebong setempat, dan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro di Gedung DPRD Lebong.
Kemudian Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam, serta diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong. (PMS20)