DPRD Minta Pemkab Lebong Uji Publik Sebelum Putuskan Nilai Retribusi dan Pajak

0
1307

Lebong – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong meminta eksekutif mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Hal tersebut dikatakan, Ketua Bapemperda DPRD Lebong, Rama Chandra didampingi Anggota, Zarkasih dan Rodi Hartono. Turut hadir, Sekretaris, Cahya Sectiantoro saat rapat dengar pendapat alias Hearing dengan OPD pemungut sekira pukul 10.00 WIB. Senin, 27 Februari 2023.

“Agar nilai retribusi dan pajak tidak tembak diatas kuda. OPD pemungut harus uji petik di sektor masing-masing,” ujar Rama Chandra pasca rapat di ruang intern DPRD Lebong.

Ia juga menegaskan, uji petik itu dilakukan untuk mencegah konflik di tengah masyarakat. Jangan sampai nilai pajak dan retribusi yang ditentukan nanti tidak bisa diterima masyarakat atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Intinya kami minta OPD pemungut untuk uji publik. Minta keterangan dari masyarakat jangan sampai memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Ketua Bapemperda DPRD Lebong, Rama Chandra hearing bersama OPD dalam rangka mempersiapkan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah.

Ia menambahkan, saat ini Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah diusulkan eksekutif dengan DPRD Lebong. Namun, sebelum disahkan ia meminta OPD pemungut melampirkan nilai retribusi di dalam Raperda tersebut.

Terlebih lagi dari empat raperda tahun 2023 yang diusulkan eksekutif hanya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi prioritas.

Itupun sebagai turunan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Jadi, Raperda ini nanti satu kesatuan dengan UU Nomor 1 tahun 2022. Artinya, seluruh OPD pemungut di Lebong bisa jadikan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai regulasi untuk memungut,” demikian Rama Chandra.

Untuk diketahui, eksekutif telah mengusulkan empat Raperda, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Kemudian, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (ABE/PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini