Bupati Kopli Sebut Pelantikan Pejabat Eselon II Hasil JPTP Setelah Pilkada

0
183
Bupati Kopli Sebut Pelantikan Pejabat Eselon II Hasil JPTP Setelah Pilkada

Lebong – Setelah menggelar prosesi seleksi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menyebut pelantikan pejabat eselon II hasil seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2024 yang dibuka oleh Pemkab masih menunggu izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan, Kemendagri telah bersurat kepada kepala daerah di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Masih ada mekanisme-mekanisme yang harus kita jalankan, bukan sekedar rekomendasi KASN. Namun, dalam hal ini tetap mengacu pada edaran Kemendagri atau undang-undang,” ujar Bupati Kopli. Senin, 03 Juni 2024.

Dalam pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Hal itu dipertegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Bupati Kopli Sebut Pelantikan Pejabat Eselon II Hasil JPTP Setelah Pilkada

Artinya, proses pelantikan jabatan eselon II hasil selter JPTP di lingkungan Pemkab Lebong berpeluang setelah Pilkada Lebong.

Namun demikian, Politisi PAN ini menyebutkan, hingga saat ini Pemkab Lebong masih menunggu izin dari Kemendagri. Sejauh ini, pihaknya telah melayangkan izin secara berantai mulai dari gubernur hingga ke pihak Kemendagri.

“Karena ini tahun politik, yang mana sebelum enam bulan penetapan calon maka kepala daerah harus melaksanakan mutasi seizin mendagri. Setelah keluarnya rekomendasi KASN terhadap selter JPTP, maka kita akan meminta persetujuan Kemendagri,” jelasnya.

Sementara itu, informasi yang dikumpulkan wartawan dari berbagai kalangan, terdapat sejumlah nama yang digadang-gadang bakal menempati sembilan jabatan eselon II yang masih lowong. Terkait itu, bupati menunggu nanti jika sudah diumumkan.

“Kalau nama-namanya sudah ada. Tapi satu, dua, tiga di OPD,” tutup Bupati Kopli. (PMS20/ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini