Lebong – Perubahan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar Audiensi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI)sekitar pukul 09.00 WIB. Kamis, 13 Juni 2024.
Acara diikuti langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Asisten I Setda Lebong, Reko Haryanto, Kadis PMD Lebong Saprul Kabag Pemerintahan, Herru Dana Putra.
Turut hadir Kabag Administrasi Pembangunan, Dery Gustian, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Lebong, Fendi serta Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebong, Armen Machfudy serta sejumlah kades di daerah itu.
Kedatangan itu diterima langsung Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Zhikrie Azwary, S.STP., M.Si, Perencana Ahli Muda, Drs Gabriel Bambang Sasongko, M.T, dan JFU Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Dian Permana Sari, S.I.Kom.
Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Asisten I Setda Lebong, Reko Haryanto menyampaikan, kedatangan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Audensi ini terkait UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa, yang di bahas mengenai perpanjangan 2 tahun ini,” ujarnya.
Menurutnya, usai koordinasi orang nomor 1 akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala Desa (Kades), dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
“Ini se-Indonesia. Di Lebong ada 27 desa,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebong, Armen Machfudy, mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasihnya atas petunjuk dan pemberian jaminan hukum dari pemerintah pusat.
Dia berharap bertambahnya masa jabatan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di desa.
“Saya berterima kasih kepada pemerintah pusat, bupati, pemerintah kabupaten Lebong dan kades seluruh Indonesia atas perjuangan yang tidak kenal lelah. Harapan kami dengan diperpanjang masa jabatan kita bisa memberikan pelayanan terbaik di desa masing-masing,” pungkasnya. (PMS20/Adv)