Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2023, bertempat di gedung DPRD, Senin 20 Februari 2023.
Ada pun 4 Raperda yang disampaikan pemkab lebong terhadap DPRD sebelumnya, yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kedua, Raperda tentang pendirian perusahaan umum daerah air minum. Ketiga, Raperda penyertaan modal perberasan karang nio. Keempat, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebong, Charles Ronsen didampingi Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi dan dihadiri para anggota DPRD, para staf ahli dan asisten bupati, unsur forkopimda, para kepala OPD, dan APH di daerah itu acara berjalan lancar dan sukses.
Pantau awak media pandangan umum yang pertama disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), A. Zurkasi, Is, A.Md menyatakan setuju dengan dibentuknya Raperda 2023 dengan catatan.
“Raperda ini memang sangat diperlukan mengingat peraturan terkait pengelolaan aset, pajak dan retribusi lainya, agar lebih jelas. Harapannya, dalam pelaksanaan, pemerintah daerah melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat serta mensejahterakan,” cetus Zurkasi.
Pandangan umum kedua disampaikan oleh dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Yeni Herdiyanti, S.Pust, dilanjutkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat, dan Fraksi Partai Demokrat.
Disampaikan Wilyan Bachtiar selaku Dewan perwakilan Fraksi Partai Persatuan Indonesia Raya (Perindo), Fraksi Perindo dengan tegas menyatakan bahwa raperda terkait pajak dan retribusi harus disahkan karena sangat dibutuhkan di Kabupaten Lebong.
Terkait Raperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Wilyan menyampaikan bahwa Kabupaten Lebong memiliki 5 titik sumber air bersih yang dapat dikelola jika direktur PDAM nantinya adalah seorang yang benar-benar ahli dan kompeten di bidang tersebut. (ABE)