Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat menggelar kegiatan diskusi publik update Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di Aula Kantor Bappeda Lebong sekira pukul 10.00 WIB. Kamis, 16 November 2023.
Kalak BPBD Lebong, Tantomi menyampaikan, Lebong sudah menyusun dokumen KRB dan RPB, namun sudah habis masa berlakunya pada tahun 2021 lalu, maka dalam memenuhi SPM Sub Urusan Bencana.
Lanjutnya, maka perlu melakukan update dokumen RPB untuk disepakati bersama agar menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan penanggulangan bencana si Kabupaten Lebong untuk periode 5 tahun kedepan.
”Dan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, maka harus dilakukan pemutakhiran dokumen setiap 5 tahun sekali, sehingga pada tahun 2023 ini perlu dilakukan pemutakhiran pada data-data yang ada di dalam dokumen KRB dan RPB,” terang kalak.
Dia berharap, kegiatan ini juga menjadi komitmen Kepala SKPD terkait kegiatan tersebut.
“Acara ini dilaksanakan untuk mendapatkan usulan-usulan atau rekomendasi dari berbagai stakeholder dalam pemutakhiran dokumen KRB dan RPB Kabupaten Lebong. Termasuk unsur dari masyarakat,” ucap Kalak.
Dia menambahkan, dokumen KRB memuat potensi ancaman bencana dan kapasitas yang dimiliki oleh Kabupaten Lebong yang selanjutnya dianalisis tingkat ancamannya untuk menentukan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana yang perlu dilakukan.
“Sedangkan dokumen RPB berisi perencanaan-perencanaan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan tentang rekomendasi kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong beserta jajarannya dalam rangka pengurangan risiko bencana,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Sekda Lebong, Mustarani Abidin berharap, seluruh stake holder terkait untuk berjibaku menyusun dokumen penanggulangan bencana yang harus dibahas dan disesuaikan dengan peta kondisi di Lebong saat ini.
“Misalnya seperti kebakaran di salah satu rumah. Apakah ini tidak berpotensi ke rumah lain. Nah, ini yang menjadi tanggung jawab kita semua. Maupun itu pra maupun sedang berlangsung bencana. Kalau sudah selesai, maka peran camat dan kelurahan baru dilakukan,” ujar Sekda Mustarani.
Dia meminta semua komponen harus memahami tentang risiko bencana yang meliputi hazard (ancaman) yang disebabkan oleh manusia (man made disaster) dan alam (natural disaster), vulnerability (kerentanan), dan capacity (kapasitas).
“Bencana inikan beragam. Ada yang sifatnya diakibatkan oleh manusia (man made disaster). Misalnya kebakaran di Talang Ulu ada diakibatkan oleh korek api. Belajar dari peristiwa itu, kita kan tidak tahu kapan bencana ini akan terjadi. Makanya, perlu disiapsiagaan,” katanya.
Sekda meminta, dokumen penanggulangan bencana ini harus dibahas dan disesuaikan dengan peta kondisi di Lebong saat ini.
Sekda menutup sambutannya dengan menjelaskan tujuan pembuatan dokumen KRB dan RPB, di mana dokumen KRB berisi tentang pemetaan dengan melakukan identifikasi risiko bencana yang ada di Lebong.
Sedangkan dokumen RPB berisi tentang program yang berasal dari rekomendasi yang diusulkan dari berbagai pihak yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko bencana ataupun menanggulangi bencana.
“Kita berharap dokumen yang disusun ini dibahas. Kalau nanti, tidak dibahas maka dokumen ini dianggap sudah sempurna. Makanya, bapak-ibu ini diundang. Setelah acara ini nanti akan ada sinkronisasi di pemerintah pusat,” imbuh Sekda.
Lebih jauh, Sekda menuturkan, hanya 4 kabupaten di Provinsi Bengkulu siap dokumen KRB dan RPB. “Dari empat kabupaten ini, Lebong salah satunya. Jadi dokumen ini penting, karena menjadi dasar pembangunan aman bencana dan sebagai acuan penanggulangan bencana terencana,” demikian Sekda.
Acara dibuka langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Sekda Lebong, Mustarani Abidin didampingi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Lebong, Tantomi, Sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Lebong, serta yang bertindak sebagai narasumber PT DR. Turut hadir, lembaga sosial, lembaga usaha, tokoh pemuda, dan perwakilan media. (PMS20)