Kota Bengkulu – Polres Bengkulu berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu, setidaknya 54 paket sabu dan 4 paket ganja berhasil diamankan dari pemuda berinisial EA (27) dikediamannya Jln. Cendrawasih Kel. Kebun Geran Kec. Ratu Samban Kota Madya Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Sudarno, membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba tersebut. Pelaku yang bertindak sebagai pengedar ini diringkus setelah sebelumnya dipancing oleh petugas ketika hendak transaksi narkoba pada Selasa (07/06/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handhpone yang berisi percakapan transaksi narkoba dan tas selempang warna abu-abu tua,” ujarnya. Kamis, 09 Juni 2022.
Ia melanjutkan, kronologis penangkapan bermula saat personil Satresnarkoba Polres Bengkulu mendapat informasi ada pelaku penyalahgunaan narkotika. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku EA diduga memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan transaksi dengan pelaku untuk membuktikan kebenaran informasi.
“Setelah barang bukti didapatkan, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (PMS20)