Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah kabupaten Lebong dijadwalkan akan menandatangani pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pilkades serentak tahun 2026. Kamis, 30 Aprill 2026.
Dalam satu pekan terakhir ini Pemkab bersama DPRD Lebong melakukan percepatan terkait pengesahan Raperda Pilkades serentak Tahun 2026 sebagai wujud dari komitmen dalam upaya pemenuhan aspirasi masyarakat yang didasarkan pada kebutuhan untuk menciptakan aturan yang responsip, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, menyebutkan bahwa percepatan pembahasan hingga kesepakatan yang berlanjut kepada penandatanganan sebagai bentuk pengesahan terhadap Perda Lebong Tentang Pilkades serentak 2026 adalah wujud dari komitmen pihaknya menjawab aspirasi yang telah masyarakat sampaikan.
“Tentunya saya atas nama unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Lebong mengapresiasi gerak cepat jajaran Pemkab Lebong atas upaya Percepatan penyampaian nota pengantar Raperda Pilkades serentak tahun 2026 hingga dapat dilakukan pembahasan dan kesepakatan yang berlanjut kepada penandatanganan sebagai bentuk pengesahan terhadap Perda Pilkades serentak.

Ia menambahkan, selain sebagai pemenuhan janji politik dalam mewujudkan partisipasi aktif dan demokrasi kepada seluruh warga masyarakat.
“Pelaksanaan Pilkades memberikan ruang bagi aspirasi masyarakat melalui public hearing, konsultasi, atau sosialisasi adalah bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Dikarenakan hal ini juga menjadi ketepatan sasaran kebutuhan daerah,” ungkapnya.
Lebih Lanjut Carles menyampaikan bahwa Percepatan ini tetap memperhatikan kualitas dan Legitimasi Hukum serta dengan pertimbangan analisa yang matang.
“Percepatan ini melibatkan partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan hingga penyusunan memastikan untuk Peraturan daerah yang dihasilkan berkualitas tinggi dan memiliki legitimasi kuat, karena memuat masukan dan aspirasi nyata,” tegasnya.

Percepatan diperlukan agar Perda dapat segera menjawab permasalahan atau kebutuhan yang mendesak di masyarakat terkait Pilkades serentak 2026, selain untuk kelancaran roda Pemerintahan Desa yang dipimpin secara depinitif sehingga upaya pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan sumber daya lokal dapat lebih maksimal. Serta dapat berakselerasi dan berfokus pada pembangunan yang lebih terarah dan berdampak langsung, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud lebih cepat.
“Secara ringkas, percepatan Perda bukan hanya soal kecepatan waktu, melainkan upaya memastikan kebijakan yang dihasilkan memang berasal dari, oleh, dan untuk kepentingan rakyat daerah, yang berprinsip pada keterbukaan dan transparansi,” tegasnya. (Adv)








