Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong sebagai upaya mempercepat dan mengawasi proses pembangunan sejumlah proyek di Kabupaten Lebong. Selasa, 21 Meret 2023.
Kadis PUPR-P Lebong, Joni Prawinata mengatakan pihaknya memang mengharapkan pendampingan dari pihak kejaksaan, karena risiko pada pekerjaan tersebut cukup besar.
“Ini sebagai bentuk sosialisasi tugas pokok dan fungsi pendampingan hukum program kegiatan tahun 2023,” ujar Joni.
Ia juga menjelaskan, proses pendampingan ini melibatkan seluruh bidang di Dinas PUPR-P Lebong. Mulai dari Bidang Bina Marga, Cipta Karya (CK), Sumber Daya Air (SDA), Tata Ruang, dan Jasa Konstruksi (Jarkon).
Proses pembangunan sejumlah kegiatan yang akan dijalankan seluruh bidang berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini tugas kita bersama, untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan kaidah aturan yang ada agar tepat guna dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan berbagai kegiatan yang dilakukan demi keberhasilan pembangunan sehingga dapat dirasakan seluruh masyarakat.
“Kita bersyukur ada pendampingan, agar tidak salah langkah, nantinya di bidang terkait tidak ragu dalam mengambil keputusan,” tutup Joni. (PMS20/Adv)