Diminta Kelengkapan Dokumen, PT. SIL Seolah Main-main

0
255

Arga Makmur – Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat ketiga kalinya bersama pihak PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di ruang Komisi Gabungan. Selasa, 13 September 2022.

Dalam rapat lanjutan ini, pihak PT. SIL kembali tidak bisa mendatangkan seluruh dokumen perizinan yang diminta oleh pihak komisi III di dalam rapat. Padahal pada pertemuan sebelumnya, pihak PT. SIL sudah meminta waktu dan berjanji untuk melengkapi seluruh dokumen yang diminta.

“Hari ini mereka sekedar menyerahkan dokumen izin lokasi,” kata Ketua Komisi III Pitra Martin.

Senior Manager Legal dan Humas PT. SIL, Petrus Silaban, mengatakan bahwa pihaknya memiliki semua dokumen yang diminta tersebut, namun masih di kantor pusat. Selain itu, Ia juga mengakui pihaknya sedang  terpecah fokus. Lantaran ada perkebunannya yang  mengalami kebanjiran.

“Seluruh dokumen masih di pusat. Sebab data kami itu tercentral. Nanti akan kami serahkan. Kami sudah catat seluruh dokumen yang diminta, seperti IUP-P, IUP-B, Amdal, UKL-UPL, dan pecahannya,” jelas Petrus.

Sementara itu, salah seorang anggota komisi III, Febri Yurdiman, menyarankan pimpinan Komisi III untuk segera melanjutkan persoalan PT SIL ini ke tahapan penyusunan rekomendasi. Sebab, ia menilai hingga pertemuan ketiga ini, pihak PT. SIL masih saja bertele-tele.

“Jika tidak memiliki dokumen tersebut, bilang saja tidak punya. Jika ada, mohon hadirkan segera. Kami harus menunggu sampai kapan? Izin pimpinan, lebih baik kita rekomendasikan saja, bahwa PT. SIL tidak lengkap dokumen perizinan untuk bekerja di Bengkulu Utara secara sah dan konstitusional,” ucapnya.

Didalam hearing, ketua Komisi III juga  bertanya soal dokumen Amdal HGU eks PT. TPA dan Way Sebayur. Namun, tetap saja pihak PT. SIL tidak mampu memperlihatkan dokumen persetujuan lingkungannya.

Selain itu, pihak komisi III sempat mempertanyakan soal kewajiban pelepasan 20% lahan PT. SIL pada masyarakat. Sebagaimana tertulis di dalam Peraturan Menteri Pertanian Tahun 1998 dan 2013.

Lantaran pihak PT. SIL dinilai hanya bisa berdalih tanpa bisa membuktikan data serta dokumennya, hearing akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan.(PMS20/Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini