PMII Bengkulu Desak Walikota Tegakkan Perda dan Jaga “Kota Hadis”, Tutup Bar Black Rock

62
PMII Bengkulu Desak Walikota Tegakkan Perda dan Jaga "Kota Hadis", Tutup Bar Black Rock
PMII Bengkulu Desak Walikota Tegakkan Perda dan Jaga "Kota Hadis", Tutup Bar Black Rock

Bengkulu – Lambannya respon Pemerintah Kota Bengkulu, dalam menangani dugaan penjualan Minuman Beralkohol (Minol) golongan B dan C tanpa izin oleh Bar Black Rock Hotel Mercure, mulai menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat Kota Bengkulu.

Lantaran, Walikota Bengkulu Dedi Wahyudi, terkesan kehilangan keberanian untuk bertindak terhadap pelanggaran yang terjadi secara terbuka.

Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Bengkulu, Sandyya, mendesak Pemerintah Kota Bengkulu untuk segera menutup operasional Black Rock, apabila terbukti melakukan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Menurut Sandyya, ketentuan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol telah diatur secara jelas dalam Perda, sehingga tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap pelaku usaha tertentu.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa memandang status, lokasi usaha, maupun pihak yang berada di belakangnya.

“Kalau memang terbukti menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin, maka Walikota Bengkulu harus perintahkan Satpol PP bertindak tegas. Jangan sampai muncul kesan bahwa Perda hanya berlaku untuk masyarakat kecil, sementara pelanggaran yang dilakukan tempat usaha besar dibiarkan begitu saja. Istilah kami, ini cupu ketika dihadapkan dengan pengusaha besar. Jangan sampai tebang pilih karena ini menyangkut wibawa Pemerintah dan kepastian hukum,” tegas Sandyya. Selasa, (12/06/26).

PMII Bengkulu Desak Walikota Tegakkan Perda dan Jaga "Kota Hadis", Tutup Bar Black Rock
PMII Bengkulu Desak Walikota Tegakkan Perda dan Jaga “Kota Hadis”, Tutup Bar Black Rock

Ia menilai, keberadaan tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol secara ilegal berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial di tengah masyarakat, mulai dari meningkatnya gangguan ketertiban umum hingga munculnya berbagai penyakit masyarakat yang dapat merusak generasi muda.

“Penertiban ini bukan semata-mata soal izin usaha. Tetapi, juga sebagai upaya melindungi generasi muda Bengkulu dari paparan perilaku yang dapat memicu berbagai persoalan sosial. Pemerintah Kota, harus hadir menjaga lingkungan yang sehat dan kondusif bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Sandyya juga menyoroti komitmen Pemerintah Kota Bengkulu yang selama ini mengusung tagline “Kota Hadis”. Menurutnya, semangat religius yang menjadi identitas daerah tersebut harus tercermin dalam kebijakan dan penegakan aturan yang konsisten.

“Jangan sampai slogan Kota Hadis hanya menjadi jargon. Jika Pemerintah serius menjaga nilai-nilai yang menjadi identitas Kota Bengkulu, maka setiap pelanggaran yang bertentangan dengan aturan daerah harus ditindak tegas tanpa pengecualian,” katanya.

Lebih lanjut, Sandyya meminta Pemerintah Daerah bersama Satpol PP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Bengkulu. Tempat usaha yang tidak mematuhi ketentuan perizinan maupun aturan daerah, kata dia, harus diberikan sanksi tegas hingga penutupan.

“Kami meminta seluruh tempat hiburan malam yang tidak tertib terhadap aturan dan tidak memenuhi ketentuan perizinan untuk ditutup. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan Perda. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, ketegasan Pemerintah dalam menindak pelanggaran akan menjadi tolok ukur keseriusan daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)