Kota Bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu menunda pelimpahan tahap II tersangka AS dalam kasus pidana perbankan Bank Bengkulu cabang Kepahiang Jilid II. Penundaan dilakukan pada Senin malam, 18 Mei 2026, setelah tersangka dinyatakan belum memungkinkan mengikuti proses hukum karena sakit.
Seharusnya Senin (18/2026) pagi, penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan tersangka AS ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu. Namun, proses tersebut batal dilaksanakan.
Berdasarkan pantauan tim , tersangka AS tiba di Kejari Bengkulu sekitar pukul 09.00 WIB dengan dikawal personel Subdit II Fismondev dan kuasa hukumnya. AS tampak menggunakan kursi roda, mengenakan jaket dan baju hitam, serta memakai masker.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu Dr. Rusydi Sastrawan SH. MH menjelaskan, penundaan dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima keterangan dokter dari RSHD Kota Bengkulu yang memeriksa kondisi kesehatan tersangka.
“Dokter menyatakan pasien AS saat ini masih dalam kondisi yang membutuhkan istirahat dan pengawasan medis. Pihaknya menyarankan agar yang bersangkutan tidak mengikuti kegiatan yang melelahkan hingga kondisinya stabil,” ujar Dr. Rusydi Sastrawan SH. MH Kasi Pidum Kejari Bengkulu.
Pernyataan tersebut diperkuat kuasa hukum tersangka, Deden Abdul Hakim. Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat keterangan dokter ke kejaksaan dan penyidik sebelum proses pelimpahan.
“Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat keterangan dokter ke pihak kejaksaan dan penyidik yang menerangkan klien kami belum memungkinkan untuk mengikuti proses pelimpahan,” kata Deden.
Dengan ditundanya pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara masih berada di tangan penyidik. Setelah proses pelimpahan rampung, penanganan selanjutnya akan beralih sepenuhnya ke Kejari Bengkulu untuk proses penuntutan hingga persidangan.
Kasus Kredit Bermasalah Rp5 Miliar AS merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit modal kerja konstruksi kepada PT Agung Jaya Grup senilai Rp 5 miliar pada tahun 2019.
Dalam penyidikan, AS diduga tetap menyetujui pencairan kredit meski persyaratan belum lengkap. Persetujuan itu diputuskan melalui rapat tingkat pusat, meski sejumlah peserta rapat sempat menolak.
Tersangka AS juga diduga tidak melakukan penilaian langsung terhadap kemampuan debitur. Pemberian kredit disebut lebih mempertimbangkan latar belakang orang tua debitur yang dikenal sebagai kontraktor berpengalaman.
Nama AS sebelumnya turut mencuat dalam persidangan empat terdakwa sebelumnya, yakni Yuliana Maitimu, Yosi Indarti, Dendy Ario, dan Yogi Purnama Putra. Fakta persidangan mengungkap adanya dugaan intervensi AS untuk meloloskan pengajuan kredit tersebut. (Rls)








