Soal Kelengkapan Dokumen, PT PMN Terkesan Mengada-ada

0
691

Arga Makmur – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) bersama PT. Putra Maga Nanditama (PT.PMN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Utara, di Ruang Komisi Gabungan. Selasa, 30 Agustus 2022.

Direktur Utama PT PMN Alexander FH Roemokoy, pada rapat sebelumnya (22/8) telah berjanji dan bersepakat untuk membawa seluruh kelengkapan dokumen perizinan serta beberapa dokumen lain yang terkait dengan operasi tambang. Terkecuali dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) karena masih dalam proses.

“Kami belum memiliki Amdal, oke benar memang faktanya begitu. Tapi kita sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Mentri Investasi Badan koordinasi Penanaman Modal,” terang Dirut Alexander didampingi Herry pada Awak Media, seusai Rapat dengar pendapat pada (22/8) lalu.

Dalam rapat kali ini, pihak PT PMN malah mengakui mereka telah memiliki dokumen Amdal dan izin lingkungan sejak tahun 2008. Sehingga menimbulkan kesan PT PMN berbohong serta terindikasi sedang mempermainkan pihak Komisi III dengan keterangan yang berubah-ubah.

“Kami memakai Amdal lama sebagai acuan dasar kami. Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, Pasal 527, dokumen yang pernah diterbitkan itu tetap berlaku. Izin lingkungannya juga. Sedangkan ketentuan adanya perubahan itu di Pasal 89. Makanya kami melakukan perubahan atau adendum Amdal,” ujar Alexander.

Namun, ketika Komisi III meminta membuktikan kepemilikan dokumen tersebut, pihak PT PMN beralasan masih dicari, karena sempat dilanda banjir. Termasuk izin lingkungan.

Ketua Komisi III Pitra Martin, mengatakan, semua salinan kelengkapan dokumen yang diminta oleh dewan tidak dapat dipenuhi. Pihak PT PMN hanya ada kerangka analisa tahun 2008, Amdal 2008 dan RKL-UPL juga tahun 2008. Semuanya dokumen tersusun 2008, dan terkait izin lingkungan pun belum ada, baru batas perencanaan.

“Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 yang berlaku saat ini, PT PMN belum memiliki persetujuan lingkungan. Makanya, mereka pakai bahasa adendum Amdal,” pungkas pria tiga anak ini.

Belum bayar Uang Jaminan Reklamasi Eks Tambang.

Sementara itu, didalam hearing kali ini. Sang Dirut malah membuka fakta baru, Ia mengakui bahwa pihaknya belum mengurusi atau membayar uang jaminan reklamasi eks tambang, dengan dalih belum bisa membayar karena masih menunggu keputusan kementrian ESDM terkait besaran nominal yang harus mereka penuhi.

“Kami sudah mengkomunikasikan kepada Kementerian ESDM, namun kementerian bilang disuruh menunggu. Disana bilang, tunggu dari kami. Kami lagi sibuk, karena Direktorat Jenderal Minyak dan Batubara sekarang jadi Plt. Gubernur Babel,” dalih Alexander.

Padahal regulasi yang ada telah mengatur bahwa jaminan reklamasi Eks tambang harus dibayarkan atau diurusi sebelum dimulai aktivitas pertambangan.

Namun, pihak PT PMN beralasan mereka tetap beroperasi meskipun tanpa membayar jaminan reklamasi terlebih dahulu, lantaran dokumen RKAB mereka sudah ditandatangani.

“RKAB kita sudah ditandatangani, artinya kami sudah dilegalkan,” ujar Heri

Lantaran pihak PT PMN belum bisa menghadirkan bukti beberapa dokumen yang diminta oleh pihak komisi III, maka hearing akan dilanjutkan kembali pada tanggal 13 september, dengan syarat menghadirkan seluruh dokumen yang diminta. (Cakra22/Dwa212)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini