Tahun ini, DPRD Bengkulu Utara Akan Bahas Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

196
Tahun ini, DPRD Bengkulu Utara Akan Bahas Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
Tahun ini, DPRD Bengkulu Utara Akan Bahas Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Arga Makmur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara dalam kurun waktu setahun ke depan direncanakan akan membahas sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Bengkulu Utara di tahun 2025 ini.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, mengungkapkan untuk jadwal sidang pertama akan membahas Raperda soal bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

“Setidaknya sampai hari ini ada 17 Raperda yang telah disetujui Propemperda. Ada yang baru, ada pula Raperda tahun 2023 dan 2024 yang selesai dan ada juga yang belum selesai,” ujar Sekwan. Senin, 06 Januari 2025.

Ia juga menegaskan, pada tahun 2023 dan 2024 ada Raperda yang belum selesai dan masuk dalam propemperda 2025 yakni raperda penyelenggaraan penanaman modal dan izin berusaha, raperda fasilitas penyelenggara pesantren.

Lanjutnya, selain itu juga ada Raperda penyelenggaraan kearsipan, Raperda perlindungan hak penyandang disabilitas, raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Kemudian Raperda RTRW, raperda rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman serta raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Enggano, juga ada satu Perda yang telah diselesaikan yakni perubahan nomenklatur Baperrida.

Selanjutnya untuk masa sidang pertama di tahun 2025 akan membahas raperda terkait bantuan hukum masyarakat miskin.

“Sidang pertama itu direncanakan pertengahan Januari atau awal Februari 2025, ini  merupakan tugas bidang legislatif untuk menyelesaikan Raperda di tahun 2025 ini,” tandasnya. (PMS20/ADV)