Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tidak memberikan THR kepada pegawai honorer atau tenaga harian lepas terdaftar (THLT) yang bekerja di lingkup Pemkab Lebong.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin menegaskan, hal tersebut berbeda dengan PNS yang dalam proses menerima pencairan THR sebelum hari raya, untuk pegawai honorer tergantung kebijakan dari masing-masing Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“THR untuk THLT tergantung kepala SKPD, namun untuk PNS dipastikan sebelum lebaran ini,” ujar Sekda Mustarani. Rabu, 05 April 2023.
Sekda juga mengatakan, tenaga honorer di SKPD Lebong rata-rata memakai tenaga kontrak, sehingga tidak ada alokasi anggaran khusus yang mengatur pemberian THR bagi THLT.
“Kalau THR untuk ASN ini sebenarnya kan gaji ke-14 ASN. Tidak ada keputusan THR bagi THLT. Karena aturannya jelas,” ucapnya.
Ia menambahkan, THR alias gaji ke-14 bagi para abdi negara akan segera dicairkan sebelum lebaran.
Menurutnya, besaran gaji ke-14 yang akan diterima sesuai dengan gaji ASN yang akan dibayarkan. Itupun diluar gaji rutinitas bulan April tahun 2023 ini. Artinya, ribuan ASN itu akan menerima gaji dobel bulan ini.
“Pembayaran THR ASN telah diatur dalam peraturan pemerintah pusat. Tentunya kita berharap semua ASN dilingkungan Pemkab Lebong sudah menerima sebelum hari raya Idul Fitri,” tutupnya. (PMS20/Adv)