Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap APBD Perubahan (APBD-P) tahun anggaran (TA) 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lebong sekitar pukul 14.00 WIB. Rabu, 14 Agustus 2024.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Wabup Lebong, Fahrurozi serta dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong.
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyampaikan, penyusunan APBD-P tersebut perlu disesuaikan, sebagai respons atas berbagai perkembangan terbaru, baik dari sisi makro ekonomi, kebijakan nasional, maupun kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Berdasarkan hasil pembahasan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD, selain naiknya pendapatan daerah, juga diikuti dengan naiknya belanja daerah. Tapi penerimaan pembiayaan daerah tak berbanding lurus dengan pengeluaran pembiayaan daerah.
“Untuk itu, saudara-saudara saudara anggota dewan yang terhormat, kami persilahkan untuk memanfaatkan jadwal dan waktu yang telah tersedia guna mempelajari, mengkoreksi dan membahas secara mendalam serta berkoordinasi dengan pihak eksekutif untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan dalam pembahasan Nota Pengantar APBD-P 2024 ini, baik itu data maupun informasi yang valid sebagai bahan pengambilan keputusan nantinya,” kata Carles.
Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Wabup Lebong, Fahrurozi menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Lebong yang telah menjadwalkan dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024 yang telah ditetapkan Banmus DPRD Lebong.
“Agenda sidang ini memiliki makna penting dan sangat berarti, bagi kesinambungan proses penyelenggaraan pemda yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 dan tahun 2025 mendatang. Sesuai dengan amanat konstitusi, perubahan APBD TA 2024 beserta nota keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Wabup menambahkan, dinamika ekonomi domestik yang terjadi selama tahun 2024, telah mempengaruhi perkembangan indikator-indikator ekonomi dalam tahun ini.
Perkembangan berbagai indikator ekonomi global tersebut juga berpengaruh pada kondisi ekonomi makro domestik dalam keseluruhan tahun 2024, sehingga mempengaruhi kebijakan pemerintah pusat dalam alokasi transfer ke daerah menunjukkan kecenderungan pergerakan dari asumsi yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD TA 2024.
Disisi lain, berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuabgan Daerah, bahwa Perubahan APBD dapat terjadi apabila perbahan pokok-pokok kebijakan fiskal.
Kemudian, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit, organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Lalu, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, serta keadaan luar biasa.
“Perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semua ditetapkan dalam KUA,” jelas Wabup.
Adapun komposisi struktur pada Perubahan APBD TA 2024, yaitu pendapatan semula Rp 798.499.236.441 mengalami perubahan menjadi Rp 822.599.086.154.
Sedangkan, total belanja yang semula sebesar Rp 827.808.305.408 mengalami perubahan menjadi sebesar Rp 837.308.305.408.
“Berdasarkan pedoman dan kebijakan yang telah kami uraikan dan jelaskan sebelumnya, maka pelaksanaan kegiatan pemerintah dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun anggaran 2024 ini diharapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang secara bersama-sama disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lebong,” ucap Wabup. (PMS20)