Arga Makmur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara (BU) kembali menggelar Rapat Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2022 serta Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan Bupati.
Paripurna kali ini mendengarkan Pandangan Umum dari seluruh Fraksi yang ada di DPRD di Argamakmur. Senin, 05 Juni 2023.
Dalam Paripurna sebelumnya Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Ir. H. Mian telah menyampaikan terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2022 serta Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.
Dalam Pandangan Umum Fraksi Nurani Indonesia Sejahtera (NIS) itu juga menyinggung dan menyoroti permasalahan yang ada di Dinas pendidikan Bengkulu Utara.
Juru bicara dari Fraksi NIS, Febri Yurdiman mengatakan, adanya dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai di Dinas Pendidikan terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja lulus tes.
“Jika tidak ada landasan dan aturan maka itu dikatakan sebagai Pungutan Liar (Pungli) tetapi kita dengar dulu klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan, tentunya kita juga siap ke ranah hukum apa bila ada pihak Aparat Penegak Hukum melakukan tindakan terkait apa yang telah saya sampaikan ini,” jelas Febri.
Ia menambahkan, selain diduga Pungli, juga ada pengkondisian agar memilih salah satu Partai di tahun 2024 mendatang oleh oknum pihak Dinas Pendidikan.
“Saya juga telah mendengar, para guru PPPK yang baru saja lulus itu dikumpulkan dan diberikan arahan sejenis pengkondisian oleh pihak Dinas Pendidikan untuk memilih salah satu Partai. Menurut kami, sebenarnya bukan tugas pihak Dinas Pendidikan terkait pengurusan PPPK, karena yang paling tempat itu pihak BKPSDM,” terang Febri.
Febri melanjutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis acap kali muncul menjelang digelarnya Pemilu dan Pilkada. Meskipun larangan keterlibatan
ASN ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), nyatanya masih ada ASN yang mengabaikan netralitas mereka dalam Pemilu dan Pilkada.
“Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis tentunya karena ASN dianggap sebagai cara yang paling mudah untuk mempengaruhi masyarakat. Posisi ASN cukup strategis dan dipandang di masyarakat tentunya akan memudahkan calon dalam meraih dukungan dan berharap besar dalam pemilu dan pilkada,” tegasnya.
Untuk menjadi pelayanan publik yang berkesinambungan maka ASN harus netral dari politik namun dalam realitas politik, sulit untuk menghilangkan pengaruh Politik dari Birokrasi. Terlebih ada 2 pola yang sering terjadi dalam politisasi birokrasi. Pertama elit politik yang melibatkan birokrasi atau birokrasi itu sendiri yang menawarkan diri untuk terlibat.
“Sebagai Wakil Rakyat, tentunya kita tidak akan pernah takut menyuarakan apa yang telah terjadi disekitar kita. Karena apa yang terjadi hari ini, akan menjadi tanggung jawab besar kami selaku wakil rakyat dikemudian hari,” ujar Febri.
Sayangnya ketika diminta tanggapannya, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, tidak mau menanggapi wartawan dan bergegas meninggalkan Gedung DPRD. (PMS20)