Lebong – Pemkab Lebong, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) membagikan 3.043, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Pembagian SPPT PBB wajib pajak tersebut di terima langsung oleh Kepala Desa dan Lurah di Aula Kecamatan Lebong Tengah. Jum’at, 10 Juni 2022.
Plt Kepala BPKD Lebong, Erik Rosadi, melalui Kabid Pendaftaran dan Pendataan, Moginsidi, yang di sampaikan, Suparjo, mengatakan, pihaknya telah mendistribusikan SPPT PBB) sebanyak 3.043 di Tahun 2022 yang tersebar disepuluh Desa satu Kelurahan yang ada di Lebong Tengah.
“SPPT PBB ini kita distribusikan mulai 01 April 2022, kemudian dengan ketentuan jatuh tempoh tetap per 31 0ktober 2022, untuk target jumlah ketetapannya Rp.48.076.982,” ujarnya.
Ia menambahkan, SPPT PBB ini akan diterima oleh pihak Desa dan di saksikan oleh pihak Kecamatan, kemudian selanjutnya akan didistribusikan ke Desa, dan Kelurahan setempat.
Senada disampaikan, Camat Lebong Tengah, Gusmawati, ia mengatakan, terhitung hari ini pihaknya bersama Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Lebong melakukan pembagian SPPT, DHKP dan PBB untuk Kecamatan Lebong Tengah.
“Target dan harapnya di Tahun 2022 ini capai pajak di Lebong Tengah harus tembus diangka 100%,” ujar Camat.
Lanjutnya, di Tahun 2021, realisasi pembayaran pajak disetiap Desa di Lebong Tengah dipimpin salah satu Kartini Lebong mencapai 80%, namun ada juga sebagian Desa mencapai 100%.
Camat juga menghimbau masyarakat dan Pemerintah Desa dan Kelurahan yang ada di Lebong Tengah menumbuhkan kesadaran dan taat akan pentingnya bayar pajak tepat waktu.
“Kita minta kerja sama baik kepada Pemerintah Desa agar warganya taat bayar pajak,” tutupnya. (PMS20)