BPS Rilis Hasil SP, Petani Milenial Lebong Tercatat 11.765 Orang

0
108
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lebong, Yuniarto

Lebong – Hasil sensus pertanian 2023 di Kabupaten Lebong, memastikan jumlah petani milenial umur 19-39 tahun, terbanyak berada di Kecamatan Lebong Selatan dengan 1.083 orang, diikuti Kecamatan Lebong Tengah sebanyak 777 orang, dan Kecamatan Bingin Kuning sebanyak 689 orang.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lebong, Yuniarto dalam keterangan rilisnya terkait hasil Sensus Pertanian (SP) tahun 2023 tahap I.

“Sementara untuk total petani milenial tercatat sebanyak 11.765 orang. Untuk petani milenial berumur 19 sampai 39 tahun, baik menggunakan maupun tidak
menggunakan teknologi digital, ada sebanyak 6.513 orang atau 30,51 persen dari total petani di Lebong yang sebanyak 21.346 orang,” ungkap Yuniarto. Sabtu, 09 Desember 2023.

Sementara itu, petani milenial yang berumur lebih dari 39 tahun dan menggunakan teknologi digital sebanyak 5.247 orang (24,58 persen) dan petani yang berumur kurang dari 19 tahun dan menggunakan teknologi digital sebanyak 5 orang (0,02 persen).

Berdasarkan jenis kelaminnya, petani milenial masih didominasi oleh laki-laki yaitu sebesar 93,89 persen dari total petani milenial. Jika dilihat karakteristiknya, proporsi petani milenial laki-laki yang berusia 19–39 tahun (baik menggunakan maupun tidak menggunakan teknologi) lebih tinggi dibanding petani milenial perempuan.

“Terbukti terdapat 57,07 persen petani milenial laki-laki berusia 19–39 tahun diantara keseluruhan petani milenial laki-laki, sementara hanya terdapat 29,07 pesen petani milenial perempuan berusia 19–39 tahun diantara total petani milenial perempuan,” ungkapnya.

Data petani milenial menjadi salah satu indikator tingkat regenerasi di sektor pertanian, serta menunjukkan pemanfaatan teknologi digital yang diharapkan dapat menciptakan pertanian modern yang produktif dan berkelanjutan.

“Berdasarkan Cakupan subsektor
petani milenial mengikuti konsep dan definisi pada undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2013, Petani Milenial merupakan petani berusia 19 tahun sampai 39 tahun, dan/atau petani yang adaptif terhadap teknologi digital,” tuturnya. (PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini