Benteng – Terkait adanya isu bahwa ada pengondisian dari segelintir masyarakat agar Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) memihak pada salah satu kelompok masyarakat dalam menentukan tiga besar Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Terkait hal itu, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Antoni, mengatakan bahwa betul hal itu tidak pernah terjadi. Jumat, 10 Agustus 2023.
“Kami meyakini bahwa Bawaslu RI akan Profesional dalam bekerja, termasuk dalam menentukan tiga besar Bawaslu Benteng terpilih,” ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan, menjadi kewajiban Bawaslu untuk profesional, apalagi lembaga pengawas Pemilu ini sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Toni menambahkan, Bawaslu dibentuk bukan berdasarkan atas keterwakilan kelompok masyarakat, artinya tidak mungkin lembaga sebesar Bawaslu akan terpengaruh oleh intimidasi ataupun desakan dari kelompok kecil masyarakat.
“Orang-orang yang sekarang duduk di komisioner Bawaslu RI merupakan orang pilihan di Republik Indonesia, mereka sangat paham akan aturan yang ada, kalo lah Bawaslu itu di isi oleh perwakilan suatu OKP maupun Ormas, bagaimana nasib mereka yang tidak pernah bergabung dalam suatu OKP maupun Ormas. Dengan demikian kita mendukung semua keputusam dari Bawaslu RI dalam menentukan tiga besar Bawaslu Benteng terpilih,” pungkas Toni.
Antoni juga mengajak semua elemen masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk selalu menjaga situasi yang kondisif menjelang pemilu 2024.
“Mari kita jaga situasi yang kondusif di Bengkulu Tengah, dengan terus bersatu untuk mensukseskan pesta demokrasi yang akan di selenggerakan beberapa bulan ke depan. Soal seleksi Bawaslu mari kita percayakan sepenuhnya dengan keputusan yang akan di buat oleh Bawaslu RI,” ucap Toni.
Lanjutnya, tidak mungkin mereka akan ceroboh, dalam hal ini Bawaslu, dalam bertindak pastilah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada hal ini pun untuk kemajuan Bengkulu Tengah. (PMS20)