Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar Penandatanganan Naskah Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah di Aula Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Lebong, Selasa, 28 Maret 2023.
Acara dipimpin langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Sekda Lebong, Mustarani Abidin, para asisten dan para staf ahli bupati Lebong. Turut hadir para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Lebong.
Bupati Lebong, Kopli Ansori dalam sambutannya menyampaikan, salah satu bentuk komitmen yang kuat dari pemerintah adalah dengan adanya perjanjian kinerja setiap penyelenggara pemerintah dimulai dari pejabat pimpinan tinggi (JPT) sampai pejabat pelaksana dibawahnya.
“Perjanjian Kinerja (PK) adalah dokumen yang berisikan penugasan baru dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program yang disertai dengan indikator kinerja, yang merupakan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur berdasarkan sumber daya yang tersedia,” katanya.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 53 tahun 2014, dinyatakan bahwa tujuan PK adalah untuk mewujudkan komitmen, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.
Kemudian, menciptakab tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, dasar penilaian penghargaan, dan sanksi, dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi, dasar penetapan sasaran kinerja pegawai (SKP).
“Setiap tahun pemda diwajibkan melakukan evaluasi atas pelaksanaan perjanjian kinerja,” bebernya.
Berdasarkan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Lakip) Tahun Anggaran (TA) 2022, dari 18 indikator sasaran kinerja daerah terdapat 7 indikator yang belum mencapai target. Keempat indikator sesuai dengan target, dan 7 indikator telah melampaui target.
“Adapun output yang diharapkan setelah acara ini adalah terjadinya peningkatan capaian kinerja dari level yang paling tinggi sampai level yang paling rendah, melalui peningkatan komitmen pimpinan seluruh perangkat daerah, tidak terkecuali yang akan berdampak pada terwujudnya masyarakat Lebong yang bahagia dan sejahtera,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Ortala Setda Lebong, Hery Setiawan menambahkan, ada 45 kepala perangkat daerah yang melakukan PK di lingkungan Pemkab Lebong.
“Totalnya ada 45 pejabat. Mulai dari Sekda, asisten, staf ahli, kepala OPD dan camat,” jelasnya.
Sementara, untuk PK pejabat eselon III ia mengaku mengembalikan kebijakan kepada kepala satuan perangkat kerja daerah masing-masing.
“Eselon 3 belum. Masing-masing, OPD menindaklanjuti sampai ke level staf,” tuturnya. (PMS20/Adv)