Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, akhirnya menyerahkan surat izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyetujui pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong.
Penyerahan Surat Izin itu dilakukan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beni Kodratullah kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan didampingi dua Komisioner lainnya, yakni Sugianto dan Supriyatna di Kantor KPU Lebong. Selasa, 10 September 2024.
Dikatakan, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beni Kodratullah, penyerahan dokumen izin mutasi mendagri ini upaya klarifikasi yang dilakukan pasca ada kabar bahwa mutasi yang dilakukan Pemkab Lebong tanpa regulasi.
Manteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menandatangani surat persetujuan mutasi 22 Maret 202.
Persetujuan itu tertuang dalam surat Kemendagri RI dengan nomor 100.2.2.6/4393/OTDA yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kombespol Drs.Tomsi Tohir, M.Si atas nama Mendagri, Tito Karnavian.
“Iya, kita serahkan secara resmi hari ini karena untuk menepis tudingan yang dikabarkan belakangan ini,” tegas Beni.
Menurutnya, pihaknya sudah berangkat mengambil Surat Izin melantik 36 orang pada tanggal 22 Maret lalu dari Kemendagri tersebut ke Jakarta.
“Alhamdulillah kami sudah mendapatkan dua rekomendasi dari Kemendagri sehingga dalam proses pelantikan pejabat bulan Maret lalu tetap dianggap sah,” tambah Beni.
Meski telah dinyatakan aman namun Beni menuturkan jika Kemendagri memberikan perhatian secara khusus pada pemilihan pejabat kepala kantor Kecamatan di Kabupaten Lebong.
Dalam surat tertulisnya Kemendagri meminta agar camat yang belum melakukan diklat Kepamongprajaan wajib melakukan hal tersebut.
“Dari sekitar puluhan yang dilantik ada satu orang harus melakukan diklat Kepamongprajaan setelah rekomendasi ini keluar. Tentu saja kami akan menindaklanjuti hal itu dengan segera,” imbuhnya.
Lebih jauh, lanjut Beni, penyerahan izin Mendagri ini sebagaimana menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Bengkulu nomor: 515/HM.03.1.-SD/17/2/2024 perihal Imbauan Permintaan Informasi Pergantian Pejabat/Mutasi.
“Sudah kita sampaikan, sesuai surat edaran KPU Provinsi Bengkulu,” tutup Beni. (PMS20)