Lebong – Alokasi dana hibah pilkada yang diberikan oleh Pemkab Lebong untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong sudah terserap Rp 12 miliar. Sedangkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat sudah pencairan 100 persen.
Plt Kaban Kesbangpol Lebong, M Ikram mengatakan, sudah 60 persen anggaran hibah untuk KPU Lebong sudah dicairkan. Proses pencairan dana hibah sudah dilakukan dua tahap.
Tahap pertama sudah dilakukan bulan Maret, dan tahap kedua dilakukan bulan Ini. Artinya, 40 persen belum dicairkan atau sekira Rp 8,5 miliar.
“Totalnya untuk KPU 12 miliar. Tahap pertama sebesar Rp 6 miliar, tahap kedua Rp 6 miliar,” jelas Ikram. Senin, 13 Mei 2024.
Sementara itu, lanjut Ikram, untuk Bawaslu progres pencairannya sudah tuntas 100 persen dilakukan dua tahap. Dengan pagu Rp 8 miliar.
“Untuk Bawaslu sudah tuntas, sekarang penggunaannya dikembalikan kepada lembaga masing-masing,” tuturnya.
Lebih lanjut, untuk seluruh anggaran hibah Pilkada yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2024 ini nanti akan diminta pertanggungjawabannya. “Iya nanti pertanggungjawabannya akan diminta diakhir,” demikian Ikram. (PMS20)