Qimah Zakat Fitrah Lebong, 10 Canting Beras

0
234

Lebong – Kantor Kementerian Agama telah menetapkan Qimah Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Lebong tahun 1443 Hijriah.

Dikatakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Lebong, Arief Azizi, rapat penetapan diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten, MUI, Baznas dan beberapa Ormas Islam pada tanggal 12 April lalu.

“Bagi kaum muslim mengeluarkan Zakat Fitrah hukumnya wajib. Besarannya 2,5 Kg atau setara dengan 10 canting beras per orang,” ujar Kakan Arief Azizi. Kamis, 28 April 2022.

Ia menambahkan, Zakat Fitrah boleh dikonversi, artinya boleh berbentuk uang.  Untuk besaran sesuai dengan harga makanan pokok setempat.

“Boleh berupa uang, dengan besaran Rp. 33.000 bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori super dan Rp. 24.000 katagori beras lokal,” tegasnya.

Tidak hanya itu, ia juga mengajak seluruh elemen untuk membayar Zakat Mal apabila sudah mencapai nasabnya.

“Bagi Panitia Pengumpul Zakat dan Muzakki, dalam menjalankan teknis dilapangan agar selalu patuh dan taat protokol kesehatan (Prokes),” tutupnya. (PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini