Gorok Paman, Warga Lebong Terancam Hukuman Mati

0
595

Lebong – Polres Lebong akhirnya menetapkan seorang pemuda berinisial AS (21), sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dengan korban pamannya sendiri yang bernama Hermansyah (55).

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander, mengatakan, kejadian terjadi pada Jum’at (22/04/2022) lalu. Saat itu pelaku terbangun dari tidurnya dan menuju kamar di lantai 2 sembari memainkan Hp. Lalu ia turun lagi ke lantai 1 guna meletakkan Hp di ranjang kamar milik ibunya.

“Setelah turun dan meletakan hp di kamar ibunya, pelaku balik ke lantai 2 untuk membuka jendela. Ia mendengar ada suara orang masuk kerumahnya, lalu ia mengintip dari sela-sela lantai 2 dan mendapati ada orang masuk kerumahnya,” ujar Kasat pada press conference hari ini. Kamis, 28 April 2022.

Ia melanjutkan, melihat hal tersebut, pelaku bergegas turun ke lantai 1 dan mendapati Hp miliknya sudah tidak ada lagi. Kemudian pelaku menemui korban sembari bertanya, tidak puas dengan jawaban korban lalu pelaku berencana membunuh korban.

Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku sempat mampir dan ngobrol di rumah saksi yang bernama Sudi. Lalu korban kembali kerumahnya, setelah itu pelaku kembali mendatangi korban dan menanyakan perihal Hp miliknya,” pungkas Kasat.

Tidak puas dengan jawaban korban, pelaku emosi lalu mengayunkan parang ke leher korban, korban menangkis dengan tangan kanannya lalu pelaku menusuk leher korban kembali sebanyak 6 kali.

Akibat ulahnya, pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini