Nepotisme, PMII Minta Prabowo Copot Yandri Susanto

422
Nepotisme, PMII Minta Prabowo Copot Yandri Susanto
Nepotisme, PMII Minta Prabowo Copot Yandri Susanto

Jakarta – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa menggelar aksi meminta Presiden Prabowo Subianto agar mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.

Aksi tersebut digelar akibat Mendes PDT terbukti cawe-cawe pada Pilkada Serang, Mendes Yandri dinilai melanggar etika birokrasi dengan menggunakan kop dan stempel resmi Kementerian Desa untuk kepentingan pribadi. Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Mendes PDT. Senin, 03 Februari 2025.

PB PMII menyatakan, Menteri Yandri layak dicopot secara tidak hormat dari jabatannya. Hal itu terbukti dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kemenangan istrinya.

“Jelas Menteri Yandri telah terbukti melanggar etika birokrasi dan melakukan praktik nepotisme. Kami meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil tindakan tegas,” tegas perwakilan PB PMII.

Pelanggaran Etika dan Nepotisme

PB PMII menilai, Yandri telah melanggar sejumlah aturan, termasuk UUD NRI 1945, Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, Yandri juga diduga melanggar UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kasus ini semakin mencuat setelah terungkapnya praktik nepotisme yang melibatkan Yandri dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Yandri, yang juga merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN), terbukti mempengaruhi hasil Pilkada Serang dengan mendukung pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas.

Nepotisme, PMII Minta Prabowo Copot Yandri Susanto

Bukti Praktik Nepotisme

Salah satu bukti yang diungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah kehadiran Yandri dan istrinya, Ratu, dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, Yandri diduga menggunakan pengaruhnya untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilkada Serang.

PB PMII menilai, kasus ini merupakan catatan buruk dalam sejarah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang belum genap 200 hari memimpin.

“Ini adalah bukti nyata praktik nepotisme yang dilakukan oleh seorang menteri. Kami tidak bisa membiarkan hal ini terus terjadi,” tegas PB PMII.

Tuntutan kepada Presiden Prabowo

PB PMII mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Yandri dari jabatannya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Mereka menilai, langkah ini penting untuk menjaga integritas pemerintahan dan memastikan bahwa aparatur negara bekerja dengan bersih dan transparan.

“Kami meminta Presiden untuk tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri Yandri. Pencopotan secara tidak hormat adalah langkah yang tepat untuk mengembalikan kepercayaan publik,” pungkas PB PMII.

Demonstrasi ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai integritas para pejabat negara di era pemerintahan Prabowo Subianto. Masyarakat menunggu tindakan tegas dari Presiden untuk menindaklanjuti tuntutan PB PMII ini. (Rls/PMS20)