Lapas Arga Makmur Beri Remisi Khusus Pada Napi

0
195

Arga Makmur – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Saka 1945 Tahun 2023. Rabu, 22 Maret 2023.

Pemberian Remisi Khusus bagi WBP yang beragama Hindu ini diserahkan langsung Kalapas Arga Makmur, Luhur Pambudi didampingi Kasi Binadikgiatja, Afzel Fismar di Aula Lapas.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Yan Rusmanto mengatakan bahwa Pemberian Remisi Khusus kepada warga binaan di Lapas Arga Makmur tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

“Sesuai SK Menkumham Nomor PAS-487.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2023,” ucapnya.

Lapas Arga Makmur Beri Remisi Khusus Pada Narapidana

Warga Binaan memang berhak mendapatkan remisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi,” ujar Kadivpas.

Kalapas Arga Makmur, Luhur Pambudi ditemui setelah penyerahan remisi mengungkapkan bahwa Remisi Khusus ini diberikan kepada 1 (satu) orang Narapidana dengan rincian RK1 sebanyak 1 Bulan yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, antara lain merupakan WBP yang beragama Hindu yang telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

“Apa yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari program pembinaan kepada Narapidana beragama Hindu sebagai upaya memberikan hak-hak bersyarat kepada Narapidana di Lapas Kelas IIB Arga Makmur,” jelas Luhur Pambudi. (PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini