Kota Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Fiskal, Ekonomi Moneter Regional Bengkulu Triwulan I (Satu) Tahun 2022. Agenda tersebut salah satunya membahas dampak penurunan kelapa sawit secara signifikan. Selasa, 26 April 2022.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengatakan, larangan ekspor bukan untuk Crude Palm Oil (CPO) melainkan refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein atau bahan baku minyak goreng.
“Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden tidak melarang ekspor CPO, melainkan melarang bahan baku minyak goreng (RDB palm olein). Sebenarnya itu yang dilarang, sementara produk turunan dari TBS itu kan banyak,” ujar Gubernur Rohidin.
Untuk itu, pabrik tidak seharusnya menurunkan harga TBS secara sepihak karena CPO tidak dilarang untuk dilakukan ekspor, melainkan RDB palm olein yakni bahan baku minyak goreng. Gubernur Rohidin mengungkapkan telah mendapatkan edaran dari Dirjen Perkebunan terkait hal ini.
Sebelumnya Pemprov mendapat edaran dari Dirjen Perkebunan terkait hal tersebut. Gubernur meminta pabrik tidak menurunkan harga TBS secara sepihak, karena CPO tidak dilarang untuk ekspor.
“Pabrik harus mematuhi kesepakatan harga TBS yang sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan tim penetapan harga TBS pada tingkat Provinsi Bengkulu,” tambahnya.
Kalaupun akan dilakukan koreksi harga, maka penurunan harga TBS harus secara proporsional berdasarkan produk turunan TBS mana yang tidak boleh diekspor.
“Akan kita keluarkan surat edarannya dan kami minta masing – masing pabrik CPO yang ada di Bengkulu untuk mematuhinya. ini dilakukan sebagai bentuk bagaimana ekonomi daerah ini bisa berjalan dengan baik,” tutup Gubernur.
Untuk diketahui, perekonomian Provinsi Bengkulu tumbuh 3,24 persen diatas rata-rata di Sumatera. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) naik menjadi 79,58 triliun dengan trend inflasi selalu berada diatas capaian nasional selama momen pemulihan, yakni 2,83 year on year. Selain itu Provinsi Bengkulu masuk kedalam 11 provinsi dengan nilai pemulihan ekonomi terbaik pasca Covid-19 di angka 62,1. (PMS20)