Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar Harmonisasi dua Raperda Pemkab Lebong. Keduanya, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024-2054 dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lebong agenda tersebut berlangsung di ruang rapat Sekda Lebong sekira pukul 09.00 Selasa, 02 Juli 2024.
Rapat dibuka langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Asisten III Setda Lebong, Zulhendri, Plt Bagian Hukum Zeka, Plt Bagian Ekonomi Nurbaiti, dan perwakilan Kemenkumham Bengkulu.
Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Asisten III Setda Lebong, Zulhendri mengatakan, kesimpulan rapat tersebut adalah masih perlu adanya perbaikan kembali karena masih adanya yang dimasukkan.
“Artinya, akan ada harmonisasi kembali terkait Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024-2054,” ujar Asisten III.
Sementara itu, lanjut Zulhendri, akan ada penyesuaian produk hukum Raperda Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas (TTE) Lebong menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) TTE Lebong.
“Kita satukan persepsi. Untuk penyempurnaan kedua raperda ini. Nanti akan ada pertemuan lagi,” tutup Zulhendri. (PMS20)