Beranda DAERAH BENGKULU TENGAH Waw, Ada Dugaan Mark Up Rp 5 Miliar Antara Harga Beli AVR...

Waw, Ada Dugaan Mark Up Rp 5 Miliar Antara Harga Beli AVR PT Austindo dan Kontrak PLN

7
Waw, Ada Dugaan Mark Up Rp 5 Miliar Antara Harga Beli AVR PT Austindo dan Kontrak PLN
Waw, Ada Dugaan Mark Up Rp 5 Miliar Antara Harga Beli AVR PT Austindo dan Kontrak PLN

Bengkulu – Praktik penggelembungan harga (mark-up) hingga Rp 6 miliar terkuak dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (7/10/2026).

Fakta tersebut dibongkar oleh tiga saksi dari PT Emerson selaku vendor penyedia AVR, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Finance Manager PT Emerson, Roy Adrian, membeberkan bahwa transaksi penjualan AVR kepada PT Austindo Primadaya Abadi hanya berdasarkan Purchase Order (PO) tanpa ikatan kontrak formal. Dalam dokumen PO, harga perangkat tercatat Rp 15 miliar. Namun, ketika PT Austindo menyepakati kontrak dengan PT PLN, nilainya tercatat Rp 21 miliar.

“Harga AVR terjadi selisih Rp 5 miliar dari PO, di PO Rp 15 miliar. Saat itu tidak ada kontrak dengan PT Austindo, hanya berdasarkan PO,” tegas Roy di hadapan majelis hakim.

Keterangan itu diperkuat Sales Engineering PT Emerson, Saka. Ia mengamini adanya penawaran sebesar Rp 21 miliar, namun angka tersebut sudah mencakup komponen opsional senilai Rp 6 miliar. Saka menjelaskan, kenaikan harga terjadi karena komponen pengganti dibeli dari Mitsubishi Singapura dan produk tersebut sudah tidak diproduksi lagi (di continued).

Di sisi teknis, Service Engineer PT Emerson, Wildan Nasrullah, membenarkan pengerjaan fisik penggantian AVR, mulai dari site installation hingga training, berlangsung pada September–Desember 2023.

Wildan juga mengungkap, ada pertemuan pra-proyek antara terdakwa Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi dan terdakwa Jamot Jingles Sitanggang selaku Staf Engineering Pembangkitan PLTA Musi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui substansi pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Moch Syafii, menegaskan selisih angka tersebut menjadi salah satu fakta penting yang terungkap dalam persidangan.

“Ada selisih harga antara PT Emerson dengan PT Austindo, PT Emerson menjual Rp 15 miliar, namun kontrak PT Austindo dengan PLN Rp 21 miliar,” ujar Moch Syafii.

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi proyek SKU dan AVR PLTA Musi ini telah menyeret sembilan orang terdakwa dari jajaran internal PLN hingga pihak swasta, yakni, Vincentius Fanny Janu Fidianto, mantan Manager Sub Bidang Engineering. Jamot Jingles Sitanggang, Staf Engineering Pembangkitan PLTA Musi. Daryanto, Vice President Control V PT PLN Indonesia Power. Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia. Tulus Sadono, Direktur PT Yokogawa Indonesia. Syaiful Rijal, Sales Manager PT Yokogawa Indonesia. Osmot Pratama Manung, Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia. Erik Ratiawan, Direktur PT Austindo Primadaya Abadi. Hendra Gunawan Wijaya, Direktur PT Hensan Andalas Putera.

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp 13 miliar. Nilai kerugian tersebut dilaporkan telah berhasil dipulihkan. (Tim)