Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Politik Uang

0
179
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Politik Uang Oleh: Cici Trisna, PMII Bengkulu 

Rejangtoday.com – Hiruk Pikuk penyelanggaraan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya menyisahakan waktu hitungan hari, pada tanggal 14 Februari 2024 akan ada 204.807.222 jiwa  masyarakat Indonesia akan menentukan pilihannya di Tempat Pemilihan Umum (TPS). Tak hanya pemilihan presiden dan wakil presiden,  masyarakat Indonesia juga akan memilih calon anggota legislatif tingkat DPR, DPD dan DPRD tingkat provinsi serta Kabupaten/Kota.

Dengan tenggat waktu yang hanya tersisah 35 hari saja masing-masing dari Caleg dari setiap partai saat ini sedang sibuk-sibuknya berkempanye  melakukan hal apa saja untuk menarik suara rakyat. Hal yang dilakukan para Caleg itu beragam nta itu melakukan hal-hal normal seperti sosialisasi atau blusukan langsung menemui masyarakat atau dengan hal yang tidak wajar dengan menyebarkan uang atau biasa dikenal dengan money politic. olitik Uang (Money Politik) adalah kegiatan yang dilakukan pasangan calon untuk mempengaruhi masyarakat agar memilihnya dengan imbalan uang atau barang yang tentunya menyimpang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyeberan uang atau money politic merupakan hal yang dilarang oleh undang-undang, Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Selain itu Pasal 286 ayat (1) juga menyebutkan tentang larangan agar para kontestan pemilu untuk tidak memberikan uang atau mejanjikan apapun kepada peserta pemilu, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.

Namun sayangnya walaupun sudah ada undang-undang yang mengatur untuk tidak bolehnya melakukan money politik kegiatan seperti ini tetap terjadi menjelang Pemilihan Umum. Dilansir dari Kompas.com menurut Romahurmuziy bicara soal pertarungan money politic dipemiluh terdapat 30% suara caleg terpilih adalah hasil dari money politik atau politik uang.

Menurut pendapat penulis ada beberapa faktor yang menyebabkan terjaidnya politik uang diantaranya yaitu pertama  Faktor politik, masyarakat Indonesia pada umumnya masih memilihi pengetahuan yang rendah tentang politik. Tidak semua orang memahami tentang politik, bagaimana bentuknya, serta dampak apa yang ditimbulkan dari politik, hal ini disebabkan karena kurangnta pembelajaran tentang politik disekolah-sekolah secara mendalam sedangkan pada masyarakat sendiri juga sangat acuh terhadap politik. Masyarakat cenderung acuh terhadap pemilu, tidak mengenal pasrtai, tidak megetahui calon legaslatif terlebih tentang latar belakangnya dari mana dan apa saja yang perna ia lakukan. Masyarakat tidak peduli dengan pemilu yang mereka lakukan ketika ada calon legislative yang memberikan uang dan meminta hak suaranya mereka kepada caleg yang memeberinya uang tanpa berfikir panjang tanpa tau sebab akaibat yang dilakukannya atas pemilihan itu. sedangkan jika kita lihat dari sisi calegnya politik uang terjadi karena caleg tidak punya program tetapi ingin menang. Bagi partai, siapa yang memiliki banyak modal kuat finansial dia bisa langsung maju dalam pencalonan legislative tanpa memikirkan kualitas kader mereka. Pada partai masih ada ditemukan kader yang memiliki potensi yang kuat dan punya kecerdasan yang tinggi serta pengabdian namun hal itu tidak cukup mendukung ketika ia yang cukup kuat dalam keuangan ia akan kalah dengan kader yang tak cukup kualtias namun memiliki banyak uang.

Faktor kedua yang mempengaruhi money politic adalah Faktor hukum, lemahnya regulasi mengenai politik uang dalam pilkada dari tahun ke tahun yang merupakan kemunduran yang sedang terjadi di Indonesia. Mengungkap disertasi Pengamat Politik Burhanuddin Muhtadi pertama ia menyatakan bawah Indonesia merupakan  negara kedua dengan money politic tertinggi setelah Uganda. Kedua ia menyatakan bahwa kenyataan money politic ini terjadi di banyak tempat, hanya banyak yang ketahuan dibanding yang tidak ketahuan, sungguh banyak yang sudah mengetahui bawah terjaidnya money politik namun hal itut dibiarkan saja seperti hal biasa tanpa adanya hokuman dan tindak tegas dari aparat penegak hokum. Ketiga ia menyatakan bahwa hari ini di berbagai survei itu semakin parah tingkat money politic-nya, kalau dulu itu yang menerima hanya 10% saat pemilu 2004, sedangkan hari ini sudah mencapai 50%-60% yang memaklumi,”

Faktor ketiga yang mempengaruhi money politic adalah Faktor budaya, ada beberapa kebiasaan yang sudah menjadi budaya di Indonesia yaitu tidak pantas jika seseorang menolak hadiah bahkan amat senang mendapatkan hadia walaupun itu hanya jam dinding bergambar caleg. Selain itu masyarakat juga memiliki kebiasana yaitu menjadikan pemiluh sebagai suatu kondisi diamana ereka dan para elit politik saling berbagi  dan saling membantu untuk mencapai target yang mereka inginkan. Situasi ini yelah membudaya kepada masyrakat, akibatanya situasi korupsi yang telah menjadi kulutur budaya, inilah yang menyebabkan money politic ini dialkukan secara terang-terangan. Instrumen budaya ini digunakan oleh para politis untuk melakukan politik uang.

Faktor keempat yang mempengaruhi money politik yaitu faktor ekonomi, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) presentase jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2023 yang lalu sebesar 25,90 juta orang. Lebih dari setengah penduduk Indonesia memiliki perekonomi mengenah kebawah, dan masih banyak kemiskinan ekstrim lainnya yang terjadi pada masyarakt Indonesia. Kondisi tingkat pendapatan yang rendah memaksankan sebagaian masyarakat untuk segera mendapatkan uang, money politik ini merupakan salah satu jalan bagi masyarakat miskin untuk mendapatakan uang. Money politik dijadikan ajang para rakyat untuk berebut uang tanpa memikirkan konsekuensi yang akan diterimah.

Oleh: Cici Trisna, PMII Bengkulu 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini