Diterpa Isu Jual Beli Jabatan, Pemkab Lebong Buka Posko Pengaduan

1564
Diterpa Isu Jual Beli Jabatan, Pemkab Lebong Buka Posko Pengaduan
Diterpa Isu Jual Beli Jabatan, Pemkab Lebong Buka Posko Pengaduan

Lebong – Komitmen Bupati Azhari dan Wakil Bupati Bambang ASB dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pemerintahan yang baik, Nampaknya bukan isapan jempol belaka.

Terbukti, setelah diterpa isu jual beli jabatan dalam mutasi terakhir. Pemerintah Kabupaten Lebong, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) langsung membuka posko pengaduan terkait mutasi dan dugaan praktik jual beli jabatan.

Posko pengaduan mulai dibuka pada Jumat (5/3/2026) dan akan berlangsung selama satu pekan ke depan.

Dikatakan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lebong, Syarifuddin, pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari isu dugaan transaksi jabatan di Kabupaten Lebong.

Lanjut pria yang akrab disapa Syarif ini , pembukaan posko ini merupakan instruksi langsung kepada Kepala BKPSDM Lebong untuk memberikan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merasa dirugikan atau tertipu terkait janji jabatan tertentu.

“Posko ini dibuka untuk menampung pengaduan dari ASN, apabila ada yang merasa tertipu karena telah menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan jabatan tertentu. Namun, tidak sesuai dengan harapan,” ujarnya.

Tambahnya, pengaduan bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi posko yang disediakan oleh BKPSDM dan bisa juga dilakukan secara daring. ASN yang ingin melapor dapat mengisi formulir pengaduan melalui tautan Google Form yang tersedia dan dapat diakses dengan memindai kode yang disediakan di posko tersebut.

Pemerintah Lebong akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Hal ini dilakukan agar ASN tidak ragu menyampaikan laporan apabila mengetahui atau mengalami langsung dugaan praktik yang merugikan tersebut.

“Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. Setiap laporan yang masuk akan diproses internal dan selanjutnya disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Lebong berharap, melalui posko pengaduan ini, berbagai informasi terkait dugaan praktik yang tidak sesuai aturan dapat terungkap. Sehingga tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang kepegawaian, dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. (PMS20)