Lebong – Bupati Lebong secara resmi menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu di Ruang Auditorium BPK RI Bengkulu.
Pantauan awak media ini, turut hadir mendampingi penyerahan LKPD tahun 2022 tersebut Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, Sekda Lebong Mustarani Abidin, Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi beserta Inspektur Inspektorat Daerah, M Taufik Andary (13/0320230 lalu.
Pada kesempatan itu Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK Perwakilan Bengkulu yang telah menerima LKPD TA 2022. LKPD itu merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah yang harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Arahan dan bimbingan dari BPK Perwakilan Bengkulu sangat diharapkan. Sehingga kedepan, kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih akuntabel dan diharapkan dapat mempertahankan opini,” katanya.
Sedangkan, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menambahkan, eksekutif dan legislatif berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan seluruh visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan.
Ia mengaku optimistis, Pemkab Lebong bisa kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Untuk itu, permohonan telah menyusun laporan keuangan dengan sangat teliti dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Mudah-mudahan itu menjadi perhatian sungguh-sungguh. Apa yang sudah disampaikan adalah hal yang kita yakini sudah dilakukan secara maksimal,” pungkasnya. (ABE/PMS20/Adv)