Bupati Kopli Kukuhkan Ratusan Relawan Damkar

0
99
Bupati Kopli Kukuhkan Ratusan Relawan Damkar

Lebong – Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemprov Bengkulu, Murlin Hanizar, mengukuhkan Sebanyak 280 orang Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Kabupaten Lebong di Pendopo Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Lebong. Jum’at, 22 Desember 2023.

Pengukuhan tersebut ditandai dengan penyematan topi kepada perwakilan Redkar.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemprov bengkulu Murlin Hanizar mengatakan, pembentukan Redkar sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri nomor 364.1-306 tahun 2020 tentang pedoman pembinaan relawan pemadam kebakaran.

“Jadi, relawan yang berjumlah 280 oang tersebut merupakan perwakilan dari desa dan kelurahan yang ada di kabupaten Lebong yang nantinya dapat membantu dalam menangani kebakaran dan penyelamatan dan juga tugas-tugas kemanusiaan lainnya,” katanya.

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu yang telah bekerja sama dan memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.

Bupati Kopli Kukuhkan Ratusan Relawan Damkar

“Kami harapkan sinergitas dan kerjsama yang terjalin tidak hanya sebatas di acara ini, melainkan memberikan edukasi serta sosialisasi pencegahan bahaya kebakaran kepada masyarakat,” ungkapnya.

Bupati juga memberikan pesan kepada Redkar ini dapat mengikuti Bimtek ini dengan serius. Sebab, untuk menjadi relawan harus mengantongi pengetahuan dan keterampilan yang memadai dan mumpuni.

“Hal tersebut berguna dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran pemukiman dan Karhutla yang mungkin saja terjadi di masa yang akan datang,” harapnya.

Lebih jauh, pentolan PAN ini sedang menyiapkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Satpol PP Kabupaten Lebong. Kuota 300 orang dengan skala prioritas tenaga damkar.

“Syarat untuk mendapatkan kuota dan bantuan lainnya seperti unit damkar dan recruitmen p3k harus terlebih dahulu dikukuhkan relawan damkar oleh pemda,” tutup Bupati Kopli. (PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini