Bobol Jendela, Ternyata Handphone Dicuri Pemuda Desa Setempat

0
58
Bobol Jendela, Ternyata Handphone Dicuri Pemuda Desa Setempat

Lebong – Polisi kembali Berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran handphone di sebuah rumah di Desa Talang Ulu, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Sabtu (8/6) dinihari.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong IPTU Mohamad Subkhan disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar mengatakan, pengungkapan itu setelah korbannya Hartono (43) warga Talang Ulu melaporkan kasus tersebut sehingga berdasarkan keterangan saksi-saksi, petugas mengidentifikasi pelaku tak jauh dari rumah korban.

Pelaku pencurian terbilang masih muda berusia 20 tahun berinisial SE warga Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara.

“Tersangka berhasil teridentifikasi dan diamankan berikut barang bukti handphone Vivo Y91C warna fusion black dengan kotak. Termasuk 1 buah pisau tanpa gagang dan 1 keping jendela kaca,” kata PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar. Minggu, 09 Juni 2024.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologi kejadian pada hari Jum’at (7/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat pelapor mengisi daya baterai handphone.

Kemudian, istri korban bernama Henti terbangun pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 04.30 WIB. Istri korban melihat jendela rumahnya dibuka dan membangun suaminya.

Bobol Jendela, Ternyata Handphone Dicuri Pemuda Desa Setempat

Setelah memeriksa, korban tidak lagi menemukan satu unit handphone merk Vivo Y91C warna fusion black yang diletakan lemari rumah tengah tepatnya di bawah televisi.

Peristiwa itu dilaporkan pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 17.12 WIB sesuai dengan Nomor:LP/B/19/VI/2024/SPKT/Polsek Lebong Utara/ Polres Lebong/Polda Bengkulu  tanggal 08 Juni 2024.

Ia membeberkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatan dengan cara mencongkel jendela rumah korban, mengambil handphone dan keluar dari jalan masuk tersebut.

Bahkan, pelaku diamankan Sabtu (8/6) sekitar pukul 18.00 WIB, usai kepolisian berhasil mendeteksi keberadaan handphone.

“Saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku tersebut telah mengakui perbuatan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana,” tutupnya. (PMS20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini