Lebong – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Sriwijaya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk mengkaji ulang edaran Kemendagri nomor 100.3.5.5/244/SJ prihal Pelaksanaan pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada serantak tahun 2024 mendatang.
Kita percayakan dan serahkan sepenuhnya, kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong agar segera melaksanakan dan menentukan pelaksanaan pilkades sebelum tanggal satu November 2023.
“Sesuia surat edaran, sifatnya segera sebelum tanggal satu november 2023 pilkades serentak di 65 desa harus digelar,” tuturnya, Selasa 14 Februari 2023 kepada awak media pasca mengikuti Paripurna DPRD Lebong.
Lanjut Sriwijaya menjelaskan, berdasarkan surat edaran Kemendagri nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 lalu terkait pilkades itu ada dua opsi. Dimana Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan pilkades sebelum tanggal satu november 2023 atau dapat juga menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
“Jadi ada dua opsi, maka kita minta Pemda untuk mengkaji ulang tentang pilkades serentak ini,” singkatnya. (ABE)