Lebong – Dalam rangka menghimpun informasi mengenai penegakan perda dan bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan distribusi daerah, sejumlah anggota Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong melakukan kunjungan kerja di Pemerintah Kota Bandung.
Mereka belajar tentang penegakan perda pajak daerah dan distribusi daerah yang bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bengkulu.
Bukan tanpa alasan, kedatangan rombongan wakil rakyat ini menyikapi usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2023 di Gedung Paripurna DPRD setempat, belum lama ini. Salah satunya, terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Sekretaris, Cahya Sectiantoro kepada wartawan, Kamis (23/2) siang.
“Kunjungan ini akan berlangsung dimulai pada Selasa (21/2) lalu hingga Sabtu (25/3) mendatang,” kata Cahyo sapaan akrabnya.
Lanjut dia menjelaskan, studi banding yang dilakukan merupakan salah satu upaya DPRD Lebong untuk bisa mengadopsi peraturan daerah (Perda) Kota Bandung sehingga bisa mendatangkan PAD.
“Kunjungan ini dalam rangka melihat Perda Retribusi dan Pajak yang diterapkan di Kota Bandung,” jelasnya.
Memilih Kota Bandung sebagai tempat studi banding, ia menjelaskan, Pemkot Bandung telah berhasil mengembangkan berbagai pariwisata kreatif di dalam kota. Hal itu bisa menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.
Suksesnya pengelolaan wisata di Kota Bandung juga tak lepas dari peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saling bersinergi untuk memajukan sektor pariwisata.
“Dari kekuatan APBD Lebong, total PAD hanya 2,7 persen saja,” jelasnya.
Dia menuturkan, Raperda yang diusulkan Pemkab Lebong ini akan dibahas secara maksimal kedepannya. Dengan harapan PAD di daerah itu dapat meningkat.
“Saat ini Pemkab Lebong tengah mengusulkan empat Raperda TA 2023. Salah satunya terkait Raperda Retribusi dan Pajak di Lebong. Ini yang menjadi atensi kita,” tutupnya. (RLS)