Polres Bengkulu Ciduk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

0
171

Kota Bengkulu – Sat Reskrim Polres Bengkulu menangkap satu orang tersangka penggelapan sepeda motor dengan inisial TP (24) warga Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma dan dua orang tersangka berinisial JA (39) warga Kecamatan Pondok Kubang dan OS (39) warga Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah. Senin, 6 Juni 2022.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap pada tanggal 4 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 wib.

“Tersangka melakukan aksi penggelapan di halaman Gedung Rektorat Universitas Bengkulu Kel. Kandang Limun Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Ia menjelaskan, aksi penggelapan yang dilakukan oleh tersangka berawal dari tersangka yang merupakan teman lama korban meminjam sepeda motor korban merk Honda CBR 150R Nopol : BD 2440 PV Tahun 2017 Warna Hitam Noka : MH1KC8112HK167749 , Nosin : KC81E1161148 STNK A.n Ha Basri, pelaku memberitahukan kepada korban melalui pesan WhatsApp bahwa tersangka membawa sepeda motor milik korban ke Bengkulu Utara untuk membeli mobil teman tersangka. Kemudian setelah ditunggu-tunggu No Hp sudah tidak aktif lagi dan sudah sulit dihubungi.

Setelah team Opsnal Macan Gading melakukan identifikasi dan pencarian, pelaku tersangka tindak pidana penggelapan sepeda motor di Jalan Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit Motor CB 150 R warna hitam sudah di amankan di Mapolres guna proses penyidikan  lebih lanjut. (Tribrata/Cakra22)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini