Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengumpulan Bahan Informasi Keterangan (Pulbaket) terkait permasalahan Tapal Batas(Tabat) Antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara di Gedung Graha Bina Praja. Senin, 27 Februari 2023.
Rakor bersama stekholder, ormas dan tokoh masyarakat itu guna menindak lanjuti surat Ihza dan Ihza Law Firm Nomor 001/MK-GRP/I&I/I/2023 tentang permohonan informasi terkait permasalahan batas antara Lebong dengan Bengkulu Utara.
Rapat dipimpin langsung Sekda Lebong, Mustarani Abidin didampingi Asisten I Setda Lebong, Firdaus, Staf Ahli Jafri, Kabag Pemerintahan Setda Lebong yakni Herru Dana Putra.
Turut hadir, Ketua KPU Lebong Shalahuddin Al Khidhr, Inspektur Inspektorat Daerah Lebong, M Taufik Andary, sejumlah OPD terkait, tokoh masyarakat dan pemerintahan di wilayah eks Padang Bano, BMA, ormas Garbeta, dan AMAN Taneak Rejang.

Pada kesempatan itu Sekda Lebong, Mustarani Abidin menyampaikan, rapat hari ini membahas tentang wilayah eks Padang Bano sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan Lebong dan Kepahiang atas Kabupaten Rejang Lebong dan Perda Nomor 7 tahun 2007 tentang Desa.
Sebelumnya tahun 2007-2016 kelima Desa tersebut merupakan bagian dari wilayah administratif Lebong.
Namun sejak terbitnya Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2015 tentang penetapan Tabat antara Lebong dengan Bengkulu Utara, kelima desa tersebut hilang statusnya dan tidak lagi masuk menjadi bagian wilayah administratif Lebong, hal ini bertentangan dengan UU nomor 39 tahun 2003 dan dinilai sangat merugikan Lebong.
“Kegiatan hari ini untuk mempersiapkan pengajuan Yudicial Review ke MK maupun MA. Data-data yang dibutuhkan oleh tim kuasa pengacara kita di Jakarta, ada beberapa yang kurang. Ada 14 item yang dibutuhkan,” ujarnya.

Lanjut Mustarani mengakui, sengaja mengundang stakeholder agar tidak terjadinya kesalah pahaman di publik terkait gugatan tersebut. Sebab, ada 14 poin yang dibutuhkan, diharapkan semua pihak dan tim dalam waktu dekat bisa berkontribusi sehingga setiap item yang dibutuhkan dapat segera terpenuhi.
“Tapi yang pasti dalam waktu dekat kita lengkapi dulu setiap poin yang dibutuhkan, setelah itu baru pelaksanaannya akan diajukan oleh kuasa hukum,” tegasnya.
Tambah Mustarani mengatakan, kita yakin serta optimis jika Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra bersama timnya di Jakarta bisa memenangkan perkara tersebut. Sebab, Pemkab dan tim serta pihak pengacara sepakat hal itu dilakukan dengan sangat teliti dan hati-hati tidak asal maju dan tidak asal daftar dan semronoh ngasih data.
“Kalau saya optimis perkara ini, bisa kita menangkan,” tegasnya lagi.
Pantauan di lapangan, masing-masing eks pejabat di wilayah Padang Bano maupun pejabat di lingkungan Pemkab Lebong membuat kronologis hingga data pendukung terkait Padang Bano. (ABE)