Lebong – Pemerintah daerah Kabupaten (Pemkab) Lebong, mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran tahun 2023, penyampaian nota pengantar tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi bertempat di Gedung Paripurna DPRD Lebong. Selasa, 13 Februari 2023.
Terpantau Rapat Paripurna di pimpinan langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Lebong, Carles Ronsen di dampingi Waka I Dedi Haryanto, Waka II Popi Ansa dan anggota DPRD lainya, serta di ikuti Forkompinda dan Para Kepala OPD lingkup Pemkab Lebong.
Penyampaian nota pengantar terhadap DPRD kabupaten Lebong di bacakan langsung oleh Wabup, adapun ke 4 Raperda tersebut, yakni tentang pendapatan dan distribusi daerah, penyertaan modal perumda perberasan, pengelolaan barang milik daerah dan PDAM.
Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Wabup, Fahrurrozi dalam sambutannya menyampaikan, agar kiranya ke 4 nota pengantar Raperda kepada DPRD ini dapat di bahas dan di sahkan mejadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kita berharap ke 4 nota pengantar Raperda ini dapat di bahas dan di sahkan menjadi Perda,” sampai Wabup.
Lanjut Wabup menyampaikan, jika ke 4 Raperda ini dapat di sahkan menjadi Perda, di yakini bisa menjadi acuan untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya bisa di jadikan sumber pembiayaan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuannya untuk meningkatkan PAD, agar pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat bisa terwujud,” jelasnya.
Sentara itu ketua DPRD kabupaten Lebong, Carles Ronsen dikonfirmasi awak media usai menggelar Rapat Paripurna mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu ke 4 ajuan yang di sampaikan oleh pihak eksekutif, jika tujuannya baik dan itu menguntungkan masyarakat tentu kita siap dan pastinya kita dukung.
“Kita pelajari dulu setalah itu baru kita bahas, jika tujuannya baik dan menguntungkan masyarakat pasti kita dukung,” pungkasnya. (ABE)