Lebong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebong, memastikan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama Tahun Anggaran (TA) 2023 sudah bisa dicairkan.
Kepastian tersebut disampaikan Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya. Selasa, 21 Maret 2023.
Lanjut Reko mengatakan, Surat Edaran (SE) dengan nomor 140/86/PMD-02/III/2023 perihal Penyaluran DD dan ADD tahap pertama TA 2023 sudah disampaikan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Lebong.
“SE sudah kita sampaikan kepada camat untuk disampaikan kepada seluruh Kades,” bebernya.
Lebih jauh Reko menjelaskan, seluruh persyaratan telah disampaikan melalui SE tersebut. Bahkan, persyaratan itu mengacu kepada Keputusan Bupati Nomor 82 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Lebong dan Perbup Nomor 8 tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian ADD Setiap Desa di Kabupaten Lebong Tahun 2023.
Reko berharap agar Pemerintah Desa didukung Pemerintah Kecamatan segera mencairkan DD dan ADD. Mengingat tahun anggaran 2023 sudah memasuki penghujung bulan Maret.
“Kita sifatnya menunggu dan mengimbau. Harapannya, Pemdes segera mencairkan DD dan ADD untuk kesejahteraan warga desanya, Semakin cepat diajukan, semakin baik,” tutupnya. (ABE)