Gelar Paripurna, DPRD Lebong Bahas LKPJ TA 2025

106
Gelar Paripurna, DPRD Lebong Bahas LKPJ TA 2025

Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Lebong 2025 dan pembahasan Raperda Penggarusutamaan Gender, agenda tersebut di gelar di Kantor DPRD Lebong. Rabu, 08 April 2026.

Wakil Ketua II DPRD Lebong, Rinto Cahyo Putra, menyebutkan bahwa  Paripurna yang menjadi forum resmi tertinggi untuk menerima laporan tersebut adalah juga sebagai pemenuhan kewajiban konstitusional, dimana  berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sebagai wujud Transparansi dan Akuntabilitas, sehingga Paripurna bertujuan untuk menampung pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran sebagai bagian dari bentuk transparansi,” Ujarnya.

Ia menambahkan, Paripurna juga bagian dari Fungsi Pengawasan (Controlling), DPRD menggunakan momen ini untuk menjalankan pengawasan terhadap pengelolaan APBD dan capaian program kerja yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Paripurna ini juga bagian dari mekanisme Evaluasi dan Rekomendasi, LKPJ yang disampaikan akan dipelajari dan dibahas lebih lanjut oleh Pansus DPRD untuk memberikan rekomendasi perbaikan bagi kinerja pemerintah daerah di tahun anggaran berikutnya” tegasnya.

Penetapan Agenda Resmi, Rapat paripurna diperlukan untuk menetapkan rangkaian pembahasan LKPJ selanjutnya, seperti dengar pendapat, kunjungan kerja, dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Rapat paripurna ini juga merupakan ajang sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) untuk memastikan pembangunan daerah berjalan efektif dan efisien,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pantauan Paripurna Penyampaian  LKPJ-TA 2025 disepakati untuk dibahas tingkat lanjut dan Raperda Penggarusutamaan Gender disetujui oleh 5 Fraksi dan disahkan menjadi Perda.

Paripurna yang dihadiri seluruh anggota DPRD Lebong dan unsur forkopimda dan sejumlah stakeholder yang ada di kabupaten Lebong ini dipimpin oleh wakil ketua II DPRD kabupaten Lebong Rinto Putra Cahyo, S.kep, Sementara Wakil bupati Lebong Bambang Agus Supra Budi mewakili pemerintah kabupaten Lebong. (Adv)