Beranda RAGAM HUMANIORA Perbup 16 Menuai Polemik, Masyarakat Minta Dievaluasi Seleksi Cakades Lemeu

Perbup 16 Menuai Polemik, Masyarakat Minta Dievaluasi Seleksi Cakades Lemeu

87
Perbup 16 Menuai Polemik, Masyarakat Minta Dievaluasi Seleksi Cakades Lemeu
Perbup 16 Menuai Polemik, Masyarakat Minta Dievaluasi Seleksi Cakades Lemeu

Lebong – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, mulai diwarnai polemik. Kali ini, sorotan mengarah pada proses penetapan calon Kepala Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya, setelah salah satu kandidat, Marno Siswanto, dinyatakan gugur dalam tahapan seleksi tambahan.

Keputusan tersebut memantik pertanyaan dari masyarakat terkait penerapan kriteria prioritas, transparansi administrasi, serta konsistensi panitia dalam menjalankan ketentuan yang berlaku. Warga meminta Pemerintah Kabupaten Lebong tidak menutup mata dan segera memberikan penjelasan terbuka atas proses seleksi yang dinilai merugikan salah satu kandidat.

Persoalan ini menjadi penting karena penetapan calon kepala desa bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak warga untuk berpartisipasi dalam pemerintahan desa serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan demokrasi di tingkat lokal.

Polemik tersebut berkaitan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Dalam Pasal 24 ayat (1), disebutkan bahwa apabila bakal calon yang memenuhi persyaratan berjumlah lebih dari lima orang, panitia pemilihan membuat berita acara dan menyampaikannya kepada Panitia Pemilihan Kabupaten melalui Panitia Pemilihan Kecamatan.

Selanjutnya, Pasal 24 ayat (2) mengatur bahwa seleksi tambahan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dengan mempertimbangkan tiga kriteria prioritas, yakni pengalaman kerja di bidang pemerintahan desa, tingkat pendidikan, dan tingkat usia yang lebih tua.

Apabila setelah seleksi tambahan jumlah bakal calon yang memenuhi syarat masih lebih dari lima orang, ayat (3) mengatur pelaksanaan seleksi lanjutan. Sementara ayat (3a) menyebutkan bahwa seleksi tersebut dilakukan melalui mekanisme asesmen. Adapun penetapan calon hasil seleksi, berdasarkan ayat (4), ditetapkan dengan persetujuan Panitia Tingkat Kabupaten.

Marno Siswanto disebut gugur karena pengalaman kerjanya dinilai tidak memenuhi kriteria pengalaman di bidang pemerintahan desa. Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, Marno memiliki pengalaman di bidang pemerintahan, yakni di Satpol PP tahun 2006-2015, Damkar, dan terakhir honor dibagian Sekwan 2019-2024, tetapi pengalaman tersebut tidak diperhitungkan sebagai pengalaman kerja di pemerintahan desa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana riwayat pengalaman kerja kandidat diverifikasi, dokumen apa yang dijadikan dasar penilaian, dan apakah panitia telah memberikan penjelasan yang memadai kepada kandidat yang dinyatakan tidak lolos?

Warga juga menyoroti sejumlah kandidat yang dinyatakan lolos, yakni Yulius Mahendra yang disebut memiliki pengalaman sebagai Kasi Kesejahteraan, Samsul Hidayat dengan pengalaman sebagai Kaur Perencanaan, Jela Gustira yang disebut pernah menjabat Kasi Pelayanan, Abdul Sumardi sebagai calon petahana, Diana Doyosi dengan pengalaman sebagai Ketua BUMDes, serta Misradi yang disebut memiliki pengalaman sebagai kepala dusun dan baru diangkat.

Perbedaan latar belakang pengalaman tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh panitia, terutama mengenai metode penilaian dan bukti administrasi yang digunakan.

Noven, salah seorang warga Desa Lemeu, menyampaikan keberatan atas gugurnya Marno Siswanto. Ia meminta pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

“Kami masyarakat Desa Lemeu sangat memohon kepada Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Di mana letak keadilan bagi kami sebagai masyarakat desa?” ujar Noven.

Menurut Noven, Marno Siswanto bukan semata-mata mencalonkan diri atas kehendak pribadi, melainkan didorong oleh masyarakat Desa Lemeu. Karena itu, ia menilai keputusan yang menggugurkan Marno perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Noven juga mengungkapkan bahwa Marno dinilai memiliki pengalaman luas di bidang pemerintahan. Persoalan disebut berkaitan dengan keterlambatan pelampiran surat keputusan (SK) sebagai dokumen pendukung pengalaman kerja.

Ia mengklaim bahwa SK tersebut telah diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) atas arahan Camat Uram Jaya. Bahkan, menurut keterangannya, terdapat sebanyak 12 bundel SK yang telah disampaikan dan dokumen tersebut hingga kini disebut masih berada di Dinas PMD.

“Kalau SK sudah diserahkan ke Dinas PMD melalui arahan camat, mengapa pengalaman kerja Marno justru dinilai kosong? Ini yang harus dijelaskan,” kata Noven.

Noven mengaku mencurigai adanya ketidakberesan dalam proses seleksi. Ia bahkan menduga terdapat pengaturan yang menyebabkan Marno Siswanto tersingkir dari persaingan.

Persoalan lain yang turut dipertanyakan warga adalah rujukan terhadap Pasal 20 dalam Perbup Lebong Nomor 16 Tahun 2026. Warga menilai perlu ada penjelasan mengenai hubungan ketentuan tersebut dengan persyaratan bakal calon dan penerapan kriteria prioritas dalam Pasal 24.

Untuk menghindari kesimpangsiuran, pemerintah daerah perlu membuka penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan, termasuk ketentuan Pasal 20 dalam peraturan yang berlaku, dokumen persyaratan pencalonan, dan berita acara seleksi tambahan.

Perbup 16 Menuai Polemik, Masyarakat Minta Dievaluasi Seleksi Cakades Lemeu
Perbup 16 Menuai Polemik, Masyarakat Minta Dievaluasi Seleksi Cakades Lemeu

Transparansi menjadi kunci. Tanpa penjelasan yang dapat diuji, keputusan administrasi berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan, meskipun belum tentu terdapat pelanggaran dalam prosesnya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lebong tidak membiarkan polemik ini berkembang tanpa kepastian. Pemerintah daerah, Dinas PMD, panitia tingkat kecamatan, dan panitia tingkat kabupaten perlu memberikan penjelasan resmi mengenai proses seleksi calon Kepala Desa Lemeu.

Selain itu, panitia perlu menjelaskan bagaimana kriteria pengalaman pemerintahan desa, tingkat pendidikan, dan usia diterapkan terhadap seluruh bakal calon. Apabila terdapat keberatan dari kandidat, mekanisme pengaduan atau peninjauan administrasi yang tersedia juga perlu disampaikan secara jelas.

Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat dapat menilai proses seleksi berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar dugaan maupun pernyataan sepihak.

Noven menegaskan, masyarakat menginginkan kejelasan dan keadilan atas proses penetapan calon Kepala Desa Lemeu. Ia menyatakan bahwa apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, warga mempertimbangkan untuk menggelar aksi demonstrasi.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan hanya menyangkut gugur atau lolosnya seorang kandidat. Lebih jauh, polemik tersebut menyentuh kepercayaan publik terhadap transparansi penyelenggaraan Pilkades dan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.

Kini, perhatian tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Lebong, Dinas PMD, serta panitia pemilihan. Klarifikasi dan pemeriksaan dokumen secara terbuka dibutuhkan untuk menjawab keberatan warga sekaligus memastikan tidak ada hak kandidat yang terabaikan.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari panitia pemilihan, dan Dinas PMD Kabupaten Lebong. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan. (Tim)