Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dengan hukuman 5 tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi “fee ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Tak hanya hukuman fisik, KPK juga menuntut pencabutan hak politik Fikri selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Pramono, S.H., M.H., Selasa (13/10/2026).
Selain Fikri, JPU KPK juga membacakan tuntutan untuk terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo. Harry dituntut pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Fikri Thobari berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta mencabut hak memilih dan dipilih terdakwa selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok,” tegas JPU KPK Syahrul Anwar, S.H., saat membacakan amar tuntutan di muka persidangan.

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi
Dalam analisanya, JPU KPK menilai Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Fikri dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor untuk memuluskan alokasi proyek di Wilayah Rejang Lebong, di mana para pemberi suap sebelumnya telah divonis bersalah.
Sementara itu, terdakwa Harry Eko Purnomo dituntut pidana denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan atas perannya mengumpulkan dan menerima fee proyek pada kurun waktu April 2025. Action Harry dinilai memenuhi unsur gratifikasi yang melanggar hukum.
Terkait barang bukti, Jaksa KPK juga memohon kepada majelis hakim agar uang pengembalian dari terdakwa sebesar Rp313 juta dikembalikan kepada pemilik sah sesuai putusan perkara.
“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda sesuai fakta persidangan,” pungkas Syahrul.
Atas tuntutan JPU KPK tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan. (Tim)





