
Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengevaluasi penyaluran bantuan pangan beras alokasi Juli–September 2026. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan penyalurannya tepat sasaran.
Rapat evaluasi digelar di Hotel Mercure Bengkulu, Rabu (7/10/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, Kepala Perum Bulog Perwakilan Bengkulu Sugeng Hardono, Kepala BPS Provinsi Bengkulu Sahranudin, serta jajaran pemerintah daerah terkait.
Herwan Antoni mengatakan, keberhasilan program bantuan pangan tidak hanya diukur dari jumlah beras yang telah disalurkan. Pemerintah harus memastikan bantuan memenuhi empat indikator, yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan berkualitas.
“Program bantuan pangan merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus membantu masyarakat penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pokok,” ujar Herwan.
Untuk periode Juli–September 2026, Provinsi Bengkulu mendapat alokasi bantuan pangan beras sebanyak 7.917.060 kilogram yang diperuntukkan bagi 263.902 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh kabupaten/kota.
Sementara itu, Kepala Bulog Perwakilan Bengkulu Sugeng Hardono menegaskan pentingnya evaluasi data penerima. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan penerima bantuan masih memenuhi kriteria, termasuk mengecek penerima yang telah meninggal dunia, pindah domisili, maupun mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi.
Di sisi lain, masyarakat yang sebenarnya layak menerima bantuan tetapi belum masuk dalam daftar juga harus menjadi perhatian.
“Yang tidak kalah penting adalah mencari tahu apakah masih ada masyarakat yang sebenarnya layak menerima bantuan tetapi belum masuk dalam daftar atau belum mendapatkan bantuan,” kata Sugeng.
Kepala BPS Provinsi Bengkulu Sahranudin menambahkan, penyaluran bantuan pangan harus didukung dengan data yang akurat dan terus diperbarui. Salah satu fondasi utama yang digunakan pemerintah adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, DTSEN tidak boleh dipandang sebagai data yang berhenti setelah selesai dibangun. Data tersebut harus terus dimutakhirkan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Jika ditemukan penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria atau masyarakat yang seharusnya menerima tetapi belum mendapatkan bantuan, temuan tersebut harus menjadi bahan perbaikan data.
“Data yang baik menghasilkan sasaran yang baik, sasaran yang baik menghasilkan program yang tepat, pelaksanaan program dievaluasi, dan hasil evaluasi kembali menjadi masukan untuk memperbaiki data,” jelas Sahranudin.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, Bulog, BPS, serta kementerian dan lembaga terkait. Evaluasi diharapkan tidak hanya menghasilkan catatan mengenai realisasi penyaluran, tetapi juga solusi untuk memperbaiki kualitas data dan tata kelola bantuan pangan.
“Jangan sampai ada masyarakat yang seharusnya menerima tetapi terlewatkan. Sebaliknya, jangan sampai bantuan diberikan kepada pihak yang sudah tidak memenuhi kriteria,” tegasnya.
BPS Provinsi Bengkulu, lanjut Sahranudin, siap mendukung penguatan DTSEN dan penyediaan informasi statistik sesuai kewenangan. Dengan demikian, program perlindungan sosial di Bengkulu diharapkan semakin tepat sasaran, efektif, transparan, dan berbasis data. (Tim)




