Beranda DAERAH Kota Bengkulu Sidang Perdana Investasi Bodong di Bengkulu, Terdakwa Yeyen Dijerat Pasal Berlapis

Sidang Perdana Investasi Bodong di Bengkulu, Terdakwa Yeyen Dijerat Pasal Berlapis

9
Sidang Perdana Investasi Bodong di Bengkulu, Terdakwa Yeyen Dijerat Pasal Berlapis
Sidang Perdana Investasi Bodong di Bengkulu, Terdakwa Yeyen Dijerat Pasal Berlapis

Bengkulu – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana perkara dugaan penghimpunan dana masyarakat ilegal dan penipuan berkedok arisan online, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Nike Chahyandarie alias Yeyen alias Cik Oboy dijerat dengan pasal berlapis akibat praktik investasi bodong berskema “pinjaman arisan pencairan full”.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU membeberkan bahwa aksi ilegal terdakwa berlangsung dalam kurun waktu Januari 2024 hingga Juli 2026.

Terdakwa disinyalir menjalankan operasinya di dua lokasi strategis Kota Bengkulu, yakni kawasan kantor PT Pelabuhan (Persero) Pulau Baai, Kecamatan Kampung Melayu, serta Bencoolen Indah Mall (BIM), Kecamatan Ratu Samban.

JPU mengungkapkan, motif terdakwa tergiur menjalankan bisnis gelap ini berawal dari pengalamannya menjadi peserta arisan serupa. Terpikat oleh keuntungan kilat dan komisi admin, Yeyen kemudian nekat menggalang dana masyarakat secara mandiri tanpa payung hukum resmi maupun izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk menjerat para korban, terdakwa secara gencar melancarkan promosi melalui media sosial. Yeyen memanfaatkan akun Instagram @yeeyeenn93 dan status WhatsApp di nomor 08122220419 guna memajang testimoni pencairan fiktif demi membangun kepercayaan publik.

Terdakwa menawarkan imbal hasil yang tak masuk akal dalam rentang waktu singkat, antara lain:

Pertama penyertaan modal Rp5.000.000 dijanjikan kembali menjadi Rp6.500.000 dalam hitungan minggu.

Kedua penyertaan modal Rp10.000.000 dijanjikan membengkak menjadi Rp18.000.000.

Seluruh dana dari para peserta langsung ditampung ke rekening pribadi terdakwa. Tanpa adanya pengawasan otoritas keuangan maupun legalitas entitas perbankan, uang korban dikelola dan dikuras terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatan berlanjut yang merugikan banyak pihak tersebut, JPU mendakwa Yeyen dengan tiga bentuk dakwaan alternatif:

* Kesatu: Pasal 16 Jo. Pasal 46 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas tindakan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi (perbankan ilegal).

* Kedua: Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen secara elektronik.

* Ketiga: Pasal 492 Jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atas tindak pidana penipuan menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kata bohong secara berlanjut.

Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar upaya restoratif justice antara terdakwa dengan korban. (Tim)