Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tebo Emas. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Lebong, Kamis (30/4/2026).
Pembahasan kedua raperda tersebut menjadi perhatian karena proses penyelesaian Raperda Perubahan Perda Pilkades berlangsung dalam waktu relatif singkat. Melalui pembahasan secara maraton, eksekutif dan legislatif menuntaskan pembahasan hanya dalam empat hari.
Proses tersebut mencerminkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dan DPRD dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026, sebagaimana menjadi salah satu komitmen pemerintahan Bupati Lebong H. Azhari dan Wakil Bupati Bambang ASB untuk mempercepat pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.
Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Lebong menyatakan menerima dan menyetujui kedua raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Tahun 2026, dengan tetap memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan pelaksanaan ke depan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen, didampingi Wakil Ketua I Ahmad Lutfi dan Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri Bupati Lebong H. Azhari bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, dan tamu undangan.
Pendapat akhir fraksi disampaikan secara bergantian oleh masing-masing juru bicara, yakni Fraksi PAN melalui Pip Haryono, Fraksi Golkar oleh Rozi Evandri, Fraksi Demokrat oleh Asniwati, Fraksi PKB oleh Erlan F. Jaya, serta Fraksi Persatuan Indonesia Raya oleh Sriwijaya.

Kelima fraksi secara keseluruhan menyatakan persetujuan terhadap Raperda Perumda Air Minum Tirta Tebo Emas dan Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pilkades untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong.
Dalam sambutannya, Bupati Lebong H. Azhari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga pengesahan kedua raperda tersebut.
“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dalam proses pengesahan Perda Pilkades dan Perda Perumda Air Minum Tirta Tebo Emas,” ujar Azhari.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen dalam pidato penutupnya menyampaikan dukungan kepada pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan kedua peraturan daerah yang telah disahkan, termasuk mempersiapkan tahapan Pilkades Serentak Tahun 2026.
“Kami memberikan dukungan kepada Bupati Lebong agar pelaksanaan Pilkades bisa berjalan dan menghasilkan pemimpin desa yang amanah. Begitu juga kepada Direktur PDAM agar Perumda Air Minum Tirta Tebo Emas ke depannya bisa berkembang dan memberikan pelayanan yang terbaik,” kata Carles Ronsen.
Dengan disetujuinya kedua raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebong bersama DPRD diharapkan dapat segera menindaklanjuti implementasi peraturan daerah, baik dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026 maupun penguatan layanan Perumda Air Minum Tirta Tebo Emas kepada masyarakat. (Adv)






